KUTAI BARAT – Wakil Bupati (Wabup) Nanang Adriani mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Nanang menyampaikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah menjadi dasar dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kutai Barat. Namun, seiring perkembangan regulasi nasional, dinamika perekonomian, dan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik, diperlukan perubahan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
“Perubahan ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nanang di ruang rapat paripurna lantai utama Kantor DPRD Kubar, Rabu (13/8/2025) pagi.

Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus dan tim pembahas, yang dinilainya telah bekerja keras, cermat, dan penuh tanggung jawab dalam proses pembahasan rancangan perubahan Perda ini.
Ia menegaskan, kolaborasi harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Implementasi peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berorientasi pada pelayanan publik menjadi komitmen Pemkab Kutai Barat.
“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil persetujuan ini menuju tahapan penetapan hingga pengundangan, serta memastikan sosialisasi dan implementasinya di lapangan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ridwai, didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Sepe M., serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kutai Barat.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S