spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wabup Kutai Barat Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap OSS dan Laporan LKPM

KUTAI BARAT – Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Family, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (15/7/2025) pagi.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kutai Barat yang dibacakannya, Nanang menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat iklim investasi dan tata kelola perizinan di Kutai Barat.

“Semoga kesempatan ini menjadi motivasi kita bersama untuk membangun Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko merupakan platform yang disiapkan pemerintah guna mempermudah proses perizinan berusaha, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“OSS ini bisa diakses mandiri, tanpa dibatasi ruang dan waktu. Ini sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021,” jelasnya.

Nanang juga menekankan pentingnya literasi teknologi bagi seluruh peserta sosialisasi, karena OSS dan pelaporan LKPM menggunakan sistem berbasis digital.

Baca Juga:   Samsat Kubar: Program Relaksasi Pajak Diperpanjang, Tunggakan PKB Tidak Lagi Dihapus

“Saya minta peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius, karena sistem OSS ini menjadi kewajiban pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya,” katanya.

Terkait laporan LKPM, Wabup menyampaikan bahwa perusahaan wajib melaporkan kegiatan investasinya secara berkala. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

“Informasi kegiatan penanaman modal sangat penting, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kemitraan antara usaha besar dengan UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal.

“Ini wajib dilaksanakan segera. Ada sanksi bila tidak dijalankan,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Nanang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan mengoptimalkan peran masing-masing dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kutai Barat.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

BERITA POPULER