Diskusi berlanjut lebih teknis. Kali ini bukan lagi soal visi besar, melainkan batas-batas yang tidak bisa ditawar dalam perubahan bentuk perguruan tinggi ke universitas. Forum ini dipandu Wakil Ketua II STITEK Bontang, Herri Susanto, S.S., M.Hum. Dua narasumber dihadirkan dalam sesi ini, yakni Henriette Minerva Wenno dari Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Ketua STITEK Bontang, Zaini, S.Pd., M.Pd.
Henriette menjadi pembicara pertama. Paparannya runtut dan lugas. Tidak menggurui, tetapi juga tidak memberi ruang abu-abu.
“Perubahan bentuk PTS itu bukan proses administratif biasa. Begitu izin terbit, mandat institusi langsung berubah. Konsekuensinya panjang,” ujarnya membuka paparan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pendidikan tinggi nasional, perguruan tinggi akademik hanya terdiri dari tiga bentuk: universitas, institut, dan sekolah tinggi. Perbedaannya bukan soal nama, melainkan cakupan keilmuan dan tanggung jawab akademik yang melekat.
Universitas, kata Henriette, wajib memiliki minimal lima program studi sarjana dari lebih dari satu rumpun ilmu. Bukan sekadar menambah prodi demi memenuhi angka.
“Yang sering keliru dipahami, perubahan bentuk itu bukan soal menambah prodi, tapi memperluas mandat keilmuan,” tegasnya.

Henriette kemudian memaparkan enam jenis perubahan Perguruan Tinggi Swasta yang diatur negara, yakni penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, perubahan nama, alih kelola, dan perubahan lokasi. Dalam konteks ini, STITEK Bontang berada pada jalur perubahan bentuk, dari sekolah tinggi menuju universitas. Artinya, seluruh persyaratan harus dibaca dalam kerangka tersebut.
Salah satu penegasan paling penting adalah soal akreditasi. Perubahan bentuk tidak otomatis menaikkan atau memindahkan status akreditasi.
“Begitu menjadi universitas, akreditasi harus diajukan ulang sesuai bentuk kelembagaan yang baru. Riwayat lama tetap tercatat, tapi tidak bisa langsung dipakai,” katanya.
Paparan kemudian masuk ke isu yang kerap dianggap teknis, tetapi justru menentukan: lahan kampus. Untuk universitas, perguruan tinggi wajib memiliki lahan minimal 10.000 meter persegi, berada dalam satu kecamatan, dengan status hukum yang jelas. Lahan boleh dimiliki atau disewa, namun sewa maksimal 10 tahun, tidak bisa diperpanjang, dan harus disertai opsi pembelian.
“Ini bukan formalitas dokumen. Status lahan menentukan keberlanjutan universitas,” ujar Henriette lugas.
Aspek keuangan juga dipaparkan secara gamblang. Badan penyelenggara wajib menyiapkan studi kelayakan, proyeksi arus kas yang realistis, serta laporan keuangan sesuai standar ISAK 35. Bagi yayasan yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun, laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik.
“Angkanya harus masuk akal. Jangan sampai di studi kelayakan satu angka, di laporan keuangan angka lain,” katanya mengingatkan.
Tak kalah penting adalah surat pernyataan kesanggupan pendanaan yang harus ditandatangani seluruh organ badan penyelenggara dan dilengkapi bukti kepemilikan dana. Ini, menurut Henriette, bukan sekadar komitmen moral, tetapi dokumen hukum yang akan diuji dalam proses evaluasi.
Henriette juga menyinggung soal moratorium pembukaan program studi tertentu yang hingga kini masih berlaku, seperti keperawatan, kebidanan, kesehatan masyarakat, dan farmasi. Program studi tersebut hanya dapat dibuka dengan rekomendasi kementerian teknis terkait dan tidak otomatis dihitung untuk memenuhi komposisi universitas.
“Moratorium ini masih berlaku. Jadi harus benar-benar dipetakan sejak awal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa program studi di bawah pembinaan Kementerian Agama—seperti Pendidikan Agama Islam atau Ekonomi Syariah—tidak dapat dihitung dalam komposisi prodi universitas yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Namun di tengah paparan yang ketat dan penuh rambu itu, Henriette juga menyampaikan satu hal penting yang memberi konteks optimisme. Bahwa STITEK Bontang tidak memulai dari nol. Usulan perubahan kelembagaan telah diajukan melalui sistem SIAGA, dan secara administratif sebagian besar persyaratan telah terpenuhi.
“Untuk STITEK Bontang, yang masih dalam proses tinggal satu program studi. Itu yang saat ini menunggu tahapan lanjutan,” ungkapnya.
Pernyataan itu memberi gambaran bahwa proses sudah berjalan, bukan sekadar wacana. Tinggal memastikan seluruh prasyarat diselesaikan secara konsisten.
Paparan ditutup dengan penjelasan tentang sistem SIAGA sebagai platform resmi pengajuan perubahan kelembagaan. Semua dokumen, data, dan evaluasi diverifikasi berlapis. Tidak ada jalur cepat, apalagi jalan pintas.
“Kalau datanya kuat, sistem akan membaca itu. Tapi kalau dipaksakan, sistem juga akan menolaknya,” kata Henriette.
Dukungan terhadap penguatan perguruan tinggi swasta ini juga ditegaskan dari level kebijakan nasional. Usai kegiatan sosialisasi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Dr. Ir. Najib Rohadi, M.Eng., yang dicegat wartawan, menyatakan bahwa langkah Pemerintah Kota Bontang sejalan dengan target nasional peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi yang saat ini masih berada di kisaran 32 persen.
“Perguruan tinggi adalah kunci menuju Indonesia Emas 2045. Kami mendorong penguatan PTS melalui KIP Kuliah, hibah riset, hingga sertifikasi dosen,” ujar Najib.
Pernyataan tersebut menempatkan proses yang sedang ditempuh STITEK Bontang bukan sebagai agenda lokal semata, melainkan bagian dari kebijakan nasional dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Transformasi STITEK menuju universitas, jika benar-benar ditempuh, adalah kerja panjang. Tetapi dari forum ini, satu hal menjadi terang: jalannya sudah dimulai. Bukan dengan janji, melainkan dengan dokumen, data, dan kesiapan untuk diuji.
Pada tulisan berikutnya, saya akan mengulas bagaimana kesiapan internal STITEK dibaca dari sudut pandang pengelolanya sendiri, termasuk pandangan Ketua STITEK Bontang yang menjadi bagian penting dari proses ini. (Bersambung)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.






