KUTAI BARAT – Warga RT 03 Kampung Sekolaq Darat, ANP (29), ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Barat karena diduga terlibat transaksi sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (24/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di sekitar SPBU Kecamatan Sekolaq Darat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar SPBU tersebut. Anggota langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap ANP.
“Saat diperiksa, tersangka sempat membuang barang mencurigakan yang ternyata berisi sabu-sabu dalam plastik klip. Dari hasil penggeledahan di lokasi dan rumah tersangka, kami mengamankan dua poket sabu, uang tunai Rp 300 ribu, timbangan digital, alat hisap, plastik klip kosong, handphone, serta satu unit sepeda motor,” jelas Kasat Narkoba kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pemasok di wilayah setempat. Polisi juga tengah memburu satu orang yang melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
ANP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Kutai Barat berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R





