SELASA malam, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, grup WhatsApp Warga BSD Peduli yang saya ikuti berubah fungsi menjadi ruang koordinasi darurat. Laporan masuk dari warga RT 30, Kelurahan Gunung Elai, terkait tanah amblas yang mengancam keselamatan rumah di Jalan Tinombala.
Lokasi terdampak mencakup teras rumah warga serta badan jalan di sampingnya yang terlihat berlubang besar, kehilangan penopang tanah di bawahnya.
Dua anggota DPRD Bontang, Saeful Rizal dari Dapil Bontang Utara dan Bonnie Sukardi dari Dapil Bontang Barat, yang juga merupakan warga BSD, segera merespons laporan tersebut. Meski Saeful tengah berada di luar kota, ia menghubungi sejumlah instansi teknis seperti BPBD, PLN, PDAM, Jargas, Perkim, dan PUPR. Hasilnya, BPBD tiba di lokasi pukul 22.34 Wita, disusul oleh tim dari dinas lain.
Ketua RT, Ketua BKL BSD Supriyadi, dan warga setempat aktif menyampaikan informasi serta mengamankan lokasi hingga dini hari.


Pagi harinya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni meninjau langsung titik amblas. Ia meminta Ketua RT segera mengajukan proposal penanganan melalui DPRD agar dapat dibahas dalam anggaran perubahan.
Selain Jalan Tinombala, warga juga melaporkan kerusakan serupa di Jalan Tambora dan Jalan Soputan yang telah lama amblas dan belum tertangani. Seluruh titik berada di wilayah padat penduduk dan berdekatan dengan jaringan utilitas penting seperti listrik, pipa air, dan gas.
Di tengah proses respons tersebut, muncul pernyataan dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang, Usman, yang menyebut bahwa sarana dan prasarana (sapras) di kawasan BSD belum diserahkan secara resmi oleh pengembang PT Kaltim Industrial Estate (KIE) ke Pemkot. Karena itu, menurutnya, penggunaan anggaran daerah untuk penanganan fasum di kawasan ini berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan tersebut langsung diklarifikasi Ketua BKL BSD, Supriyadi. Ia menegaskan bahwa jalan, parit, dan lampu jalan di BSD sudah diserahkan kepada Pemkot sejak lama, tepatnya pada masa pemerintahan Wali Kota (alm) Adi Dharma.
Menurutnya, selama ini pemeliharaan rutin seperti pengaspalan jalan dan pemasangan CCTV telah berjalan secara normal. Bahkan, pada tahun anggaran 2025 ini terdapat alokasi dana sebesar Rp1,5 miliar dari Dinas PUPR untuk perbaikan jalan di kawasan BSD.


Supriyadi juga menyebut bahwa peristiwa longsor di Jalan Gunung Burangrang sebelumnya juga ditangani langsung oleh Dinas Perkim, termasuk pengecoran dan pembangunan siring tembok.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar sarana di BSD telah masuk dalam pengelolaan Pemkot, meskipun diakui masih ada beberapa yang belum sepenuhnya tercatat atau didukung dengan dokumen administrasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, seluruh pengembang diwajibkan menyerahkan sapras kepada pemerintah daerah melalui proses verifikasi. Penyerahan ini menjadi dasar hukum agar Pemkot dapat melakukan pemeliharaan secara sah dan berkelanjutan.
Supriyadi juga menjelaskan bahwa PT KIE saat ini sedang menelusuri kembali dokumen resmi serah terima yang dilakukan pada era Wali Kota Adi Dharma. Upaya ini penting agar kejelasan status aset tidak lagi menjadi hambatan ketika diperlukan tindakan teknis mendesak di lapangan.
Perbedaan keterangan antara dinas teknis dan warga perlu segera diselesaikan melalui sinkronisasi internal dan penertiban dokumen. Tidak seharusnya ketidaksesuaian informasi antarpejabat berdampak pada kelambatan pelayanan publik, apalagi jika berkaitan dengan keselamatan warga.
Penanganan darurat di BSD telah berjalan baik dari sisi koordinasi dan kehadiran instansi teknis. Namun agar intervensi pemerintah tidak menyalahi prosedur dan anggaran, status aset harus dipastikan secara legal.
Fakta di lapangan menunjukkan Pemkot sudah mengaspal jalan, memasang lampu, dan menangani drainase di BSD. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda perbaikan di titik-titik rawan seperti Jalan Tinombala. Segera perbaiki sebelum kerusakan makin parah.
Oleh Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.