spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekda Kutai Barat Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi ketentuan dan regulasi hukum terkait penerbitan dokumen pencatatan sipil di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat, Selasa (16/12/2025) pukul 09.00 Wita.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kutai Barat, Ayanlia, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait dalam penerapan aturan pencatatan sipil agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami ketentuan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ayanlia menambahkan, peserta sosialisasi dibekali pengetahuan dan keterampilan agar mampu memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berkualitas sesuai aturan terbaru. Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Agama sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Baca Juga:   Dandim 0912 Kutai Barat Paparkan Persiapan TMMD Ke-123 di Kampung Laham

“Pendanaan kegiatan bersumber dari APBD Kutai Barat dan difokuskan pada penguatan layanan administrasi kependudukan. Kegiatan ini menjadi kolaborasi langsung pertama antara Disdukcapil Kubar dan Pengadilan Agama,” jelas Ayanlia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Barat, Ayonius, mengapresiasi Disdukcapil, para Kepala OPD, Kepala Kampung, Lurah, petugas administrasi kependudukan di lapangan, serta seluruh peserta sosialisasi yang berkomitmen mendukung tertib administrasi kependudukan.

“Administrasi kependudukan merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Data kependudukan yang akurat menjadi dasar perencanaan pembangunan, pelaksanaan demokrasi, serta penyaluran program bantuan pemerintah agar tepat sasaran,” tegas Ayonius.

Sekda menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, akta kematian, Kartu Keluarga, KTP-El, hingga Kartu Identitas Anak. Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menentukan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

“Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kutai Barat berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan dan memperkenalkan inovasi layanan seperti layanan daring, program jemput bola, serta kerja sama lintas sektor,” ujar Sekda.

Baca Juga:   Dinkes Terima 8 Ambulance dan 7 Genset untuk Peningkatan Layanan Kesehatan di Kutai Barat

Ayonius berharap para Kepala Kampung, Lurah, dan petugas administrasi kependudukan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Sekda juga mengapresiasi dukungan dan sinergi yang terjalin dengan Pengadilan Agama dalam optimalisasi layanan administrasi kependudukan.

“Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa kemitraan yang baik harus terus dijaga demi mewujudkan masyarakat Kutai Barat yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan semakin sejahtera,” pungkas Sekda.

Pewarta : Ichal
Editor  : Nicha R

BERITA POPULER