SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, guna meningkatkan profesionalisme serta keseragaman penerapan hukum di lingkungan kepolisian.
Kegiatan yang mengusung tema “Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme dan Keseragaman Penerapan Hukum di Jajaran Polres Kutai Barat” tersebut dilaksanakan di Aula Tribata lantai II Polres Kutai Barat, Selasa (23/12/2025).
Sosialisasi ini dihadiri Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam. Kegiatan tersebut diikuti para Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim Polsek, Kanit Satreskrim, penyidik dan penyidik pembantu, fungsi pengawas, Kanit Gakkum Satlantas, serta Kanit Resnarkoba Polres Kutai Barat.
Kasat Reskrim AKP Khairul Umam menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperdalam pemahaman personel terkait pembaruan KUHP dan KUHAP yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas ke depan.
“Melalui sosialisasi ini, kami menekankan agar seluruh penyidik dan penyidik pembantu lebih memperhatikan administrasi serta mekanisme penyidikan dengan berpedoman pada KUHP dan KUHAP yang terbaru,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemahaman yang seragam sangat penting agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan pemahaman yang sama, diharapkan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan pada tahun 2026 dapat berjalan lebih profesional dan sesuai aturan,” pungkas AKP Khairul Umam.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R





