spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Samsat Kubar: Program Relaksasi Pajak Diperpanjang, Tunggakan PKB Tidak Lagi Dihapus

KUTAI BARAT – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menginformasikan perpanjangan masa berlaku program relaksasi keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan mutasi masuk, serta keringanan pajak alat berat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Samsat Kutai Barat, Mulia Pardosi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa siang (8/7/2025), pukul 12.21 WITA.

“Program Gratispol untuk relaksasi keringanan mutasi masuk dan keringanan balik nama kendaraan dari milik badan menjadi milik orang pribadi, diperpanjang hingga 30 Agustus 2025 mendatang,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa relaksasi keringanan pajak alat berat ikut diperpanjang sampai batas waktu yang sama.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa program penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.82/2025 resmi berakhir pada 30 Juni 2025 lalu dan tidak diperpanjang.

“Sehubungan dengan hal tersebut, program penghapusan tunggakan PKB resmi berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” tegas Mulia.

Baca Juga:   Ayonius Resmi Jabat Ketua Dewan Pengurus KOPRI Kutai Barat Periode 2023 – 2028

Selanjutnya, UPTD Samsat Kutai Barat mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk memperoleh keringanan yang masih berlaku. Setelah masa relaksasi berakhir, pungutan pajak kendaraan bermotor dan dendanya akan kembali diberlakukan secara normal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setelah masa berlaku surat keputusan berakhir, pemungutan PKB dan dendanya akan kembali dilakukan seperti semula. Verifikasi penetapan PKB dan BBNKB juga akan diberlakukan di masing-masing wilayah,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

BERITA POPULER