KUTAI BARAT – Rekapitulasi suara Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Kutai Barat menyisakan catatan tersendiri. Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut satu, Isran Noor-Hadi Mulyadi, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi yang digelar dalam rapat pleno terbuka di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Selasa (3/12/2024) malam hingga dini hari.
Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, menjelaskan bahwa saksi dari Paslon Isran-Hadi tidak memberikan alasan yang jelas terkait penolakannya.
“Mereka hanya menolak tanda tangan, alasannya tidak bersedia saja. Namun, hal ini tetap kami catat dalam kejadian khusus yang akan dilampirkan sebagai laporan ke pleno tingkat Provinsi Kaltim,” ujar Rintar usai memimpin rapat pleno sekitar pukul 01.36 Wita.
Rintar menegaskan, KPU menghormati sikap saksi Paslon tersebut meskipun tidak membubuhkan tanda tangan.
“Kita hormati karena itu hak mereka. Jadi tidak ada masalah,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi suara di Kabupaten Kutai Barat, pasangan Isran-Hadi meraih 45.370 suara, sedangkan pasangan nomor urut dua, Rudi Mas’ud-Seno Aji, unggul dengan perolehan 47.010 suara. Total suara sah yang tercatat sebanyak 92.380, sementara suara tidak sah berjumlah 3.782.
Rintar menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi tingkat kabupaten akan segera dikirim ke KPU Provinsi Kaltim untuk direkapitulasi bersama hasil dari sembilan kabupaten/kota lainnya.
“Hasil ini akan kami bawa ke KPU Provinsi untuk direkap bersama daerah lain,” jelasnya.
Rekapitulasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Pilgub Kaltim 2024 yang diharapkan berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S