spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Respons Keluhan Warga, 35 Unit Motor Aksi Balap Liar di Paser Diamankan

PASER – Sebanyak 35 unit kendaraan roda dua telah diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Paser dalam aksi balap liar yang masih marak terjadi di Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Tanah Grogot.

Pengamanan itu dilakukan secara rutin berdasarkan keluhan masyarakat termasuk dari komunitas ojek online dan layanan pengiriman barang atas aksi balap liar para remaja, yang biasanya dilangsungkan di kawasan Gentung Temiang dan jalan menuju Stadion Sadurengas.

Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta, pengamanan kendaraan itu sebagai tindakan tegas petugas atas laporan yang diterima juga sebagai efek jera bagi para pembalap liar yang diakui sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Sebanyak 35 kendaraan sudah diamankan Polres Paser melalui Satlantas, kita lakukan penahanan karena mereka yang melaksanakan balap liar sudah meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Budi.

Adapun dari tindakan ini, lanjut Budi, dengan harapan para pembalap liar yang didominasi para pelajar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Meski diamankan, namun pemilik kendaraan tetap boleh mengambil kembali namun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga.

Baca Juga:   Kawasan Cagar Alam Segmen Jalan Random-Ipi Tanjung Aru Dialokasikan Rp 9 Miliar

“Saat mengambil kendaraan, orang tua atau keluarga bisa hadir memberikan edukasi kepada anak-anak mereka agar berkendara dengan aman dan selalu melakukan pengawasan,” ucapnya.

Budi menyebut, terhadap para pengendara lainnya, juga tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Sementara, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas balap liar, pihaknya bersama instansi terkait melangsungkan patroli rutin yang jadi lokasi lokasi tertentu adanya aktivitas balap liar.

“Kita sudah intens, ke depan akan lebih dimasifkan lagi,” pungkasnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

BERITA POPULER