spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda Pajak dan Retribusi, Pemkab Kubar Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Nanang Adriani dalam rapat paripurna ke-XVIII masa sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD Kubar, Kamis (7/8/2025).

Nanang menyampaikan bahwa seluruh fraksi yang memberikan pandangan—yakni PDIP, Golkar, serta Gerindra Demokrat Keadilan—pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam penyempurnaan produk hukum daerah yang menjadi dasar kebijakan dan implementasi peraturan terkait pendapatan asli daerah (PAD).

“Pandangan umum fraksi disampaikan dengan cermat dan kritis. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian dan tanggung jawab DPRD sebagai wakil rakyat dalam menjawab tuntutan reformasi dan aspirasi masyarakat untuk menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kutai Barat,” ujarnya.

Menanggapi usulan Fraksi Golkar terkait perlunya kajian akademik dalam penyusunan Raperda, Nanang menegaskan bahwa proses ini telah sesuai amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut mengharuskan bupati melakukan perubahan perda berdasarkan rekomendasi menteri dalam waktu 15 hari kerja.

Baca Juga:   Peringatan HGN ke-79, Komitmen Pemkab Kutai Barat dan Apresiasi untuk Guru Hebat

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pajak dan retribusi sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. “Harapan kita bersama, perubahan kebijakan perpajakan dan retribusi ini relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan PAD Kutai Barat di masa mendatang,” terangnya.

Menurut Nanang, penyampaian jawaban ini mencerminkan kerja sama dan keterbukaan antara eksekutif dan legislatif. “Keterbukaan ini mampu memperkecil kemungkinan kekeliruan sekaligus memberikan keyakinan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kutai Barat 2025–2029,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

BERITA POPULER