KUBAR – Sejumlah ahli waris dari warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kutai Barat, menuntut kompensasi atas lahan yang diduga telah digarap oleh perusahaan tambang batubara PT Turbaindo Coal Mining (TCM). Permasalahan ini dimediasi oleh Polsek Damai pada Rabu (16/7/2025), dipimpin PS Kanit Reskrim Aipda Yoyo atas arahan Kapolsek Iptu Roni Parsaulian Gultom.
Mediasi turut dihadiri perwakilan manajemen PT TCM, Wahyu Ferianto, bersama tim eksternal perusahaan. Hadir pula Petinggi Kampung Bermai Julnadi, Ketua RT 02 Johran R, para ahli waris seperti Kincan dan Ardyen, serta Essen, mantan Petinggi Kampung Bermai. Pengurus Ormas TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) Kubar juga turut mendampingi warga dalam proses ini.
Para ahli waris menyampaikan bahwa mereka belum menerima ganti rugi atau tali asih sebagaimana yang diklaim telah dibayarkan oleh perusahaan sejak 2014.
“Hingga saat ini kami selaku ahli waris belum menerima ganti rugi maupun pembayaran lahan seperti pengakuan pihak manajemen perusahaan. Jika memang sudah ada, maka kami minta agar surat atau kwitansi maupun dokumen pembayaran bisa ditampilkan sebagai bukti transparansi hukum dalam tuntutan ini,” ujar Kincan, salah satu ahli waris almarhum Neten yang memiliki lahan seluas 50 hektare.
Ia menyampaikan tiga poin tuntutan dalam mediasi tersebut:
- Ahli waris atas nama almarhum Neten, yaitu Kincan dan Ardyen, menuntut kompensasi atas tanam tumbuh di atas lahan atau belukar ladang yang telah digusur oleh PT TCM.
- Hadirnya saksi-saksi batas lahan atau belukar ladang milik almarhum Neten.
- Saksi lain yang membenarkan kepemilikan lahan tersebut antara lain Kepala Kampung Bermai (Julnadi), Ketua RT 02 (Johran R), serta Kepala Kampung Bermai tahun 2003 (Essen).
Petinggi Kampung Bermai, Julnadi, juga menyatakan bahwa lahan keluarganya turut digarap tanpa ada kejelasan kompensasi dari pihak perusahaan.
“Sebelumnya memang telah dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Damai pada 2023, tapi tidak menghasilkan kepastian hukum. Kami berharap kepolisian, khususnya Polres Kubar, dapat memfasilitasi penyelesaian tuntutan kami,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Ferianto menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyerahkan tali asih kepada yang bersangkutan atas nama Neten dan Yapan.
“Berdasarkan aturan pengelolaan hutan, sebenarnya perusahaan tidak wajib memberikan ganti rugi kepada masyarakat karena lahan tersebut berada di kawasan hutan yang termasuk dalam izin konsesi PT TCM. Namun, sebagai bentuk kebijakan, perusahaan telah memberikan tali asih sebelum lahan itu digarap,” terangnya.
Ia menambahkan, sebagai kontraktor negara yang bekerja di kawasan hutan, PT TCM telah memenuhi ketentuan dan ditetapkan sebagai objek vital nasional.
“Kami atas nama PT TCM siap mengikuti proses yang telah ditetapkan. Kami sebagai petugas perusahaan tidak dapat mengambil keputusan atas masalah ini. Silakan tempuh jalur hukum perdata,” pungkasnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S