KUTAI BARAT – Upaya menjaga kelestarian hutan di Kutai Barat terus dilakukan. Personel Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat, bersama PT Timberdana memasang papan plang berisi larangan penebangan liar di sejumlah titik wilayah Kecamatan Bentian Besar. Plang berwarna putih dengan tulisan “PT Timberdana, Dilarang Melakukan Penebangan Liar” ini dipasang sebagai bentuk imbauan sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak merusak lingkungan.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, menegaskan bahwa penebangan hutan dan pembakaran lahan dapat menimbulkan kerusakan serius, mulai dari hilangnya biodiversitas, erosi tanah, hingga memicu perubahan iklim. “Oleh karena itu, kegiatan pemasangan plang imbauan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya di Barong Tongkok, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat, dan PT Timberdana. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan antara aparat kepolisian, perusahaan, dan masyarakat, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Bentian Besar dan PT Timberdana berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah penebangan liar maupun pembakaran lahan. Dengan begitu, ekosistem hutan tetap terjaga, sementara masyarakat dapat hidup di lingkungan yang sehat dan lestari.
Langkah ini disebut sebagai upaya progresif dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di Kecamatan Bentian Besar. Diharapkan, gerakan pemasangan plang imbauan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kutai Barat dalam mencegah kerusakan hutan dan lahan.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S





