KUTAI BARAT – Seorang pria paruh baya berinisial RM (50) diamankan jajaran Polsek Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, (26/7/2025), sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah mess milik perusahaan kelapa sawit di Kampung Jelmu Sibak.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Iptu Muhammad Ridwan, mewakili Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bentian Besar langsung melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan di mess yang dihuni RM, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 1,52 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp500.000.

RM mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bentian Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah Ridwan.
Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R