spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Amankan 3 Pengedar Sabu di Tanah Grogot, 2 di Antaranya Residivis

PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Paser membekuk tiga orang pria warga Kecamatan Tanah Grogot atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (7/11/2024) dini hari.

Ketiganya di gerebek pada sebuah penginapan di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot. Masing-masing berinisial RC (28), MR (28) warga Kelurahan Tanah Grogot dan MI (21) warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyatakan, ketiganya diamankan pada dua lokasi berbeda. Peristiwa tersebut bermula berdasarkan aduan warga yang menduga terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah penginapan tersebut.

“Saat digerebek, petugas mendapati RC berada dalam sebuah kamar dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti diduga sabu,” kata Suradi.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni narkoba jenis sabu dalam bentuk 8 paket seberat 2,5 gram. Saat diinterogasi, RC mengaku memperoleh barang tersebut dari MR dan MI. atas pengakuannya, MR dan MI turut diringkus dan ketiganya digiring ke Polres Paser.

Baca Juga:   Rutin Audiensi, Kelanjutan Pembangunan Bandara Tak Kunjung Terealisasi

“Ketiganya kami bawa ke Polres Paser untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain menegamankan sabu yang ditemukan, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah botol plastik kecil, 3 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor milik salah seorang pelaku tersebut.

Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Subsidaer pasal 112 ayat (1) junctoo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dua dari tiga pelaku yang kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka merupakan residivis,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

BERITA POPULER