spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Ungkap 1.491 Kasus Narkoba, Polres Kutai Barat Tangani 59 Kasus

SENDAWAR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang Januari–November 2025 berhasil mengungkap 1.491 kasus narkoba dengan 1.874 tersangka dan barang bukti senilai Rp200 miliar.

Jenis barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu sebanyak 473,23 gram atau 135 kg, ganja 370 gram, ekstasi 6.674 butir, obat daftar G 8.594 butir, serta barang bukti lain-lain seberat 800 gram.

Khusus Polres Kutai Barat, sepanjang periode yang sama berhasil menangani 59 kasus, terdiri dari 44 kasus oleh Polres dan 15 kasus oleh jajaran Polsek. Sebanyak 70 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu 938 poket atau 586,1 gram senilai sekitar Rp79 juta.

Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Aula Mapolres Kutai Barat, Selasa (25/11/2025). Ia menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas oknum Polri yang terlibat narkoba melalui penandatanganan fakta integritas.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder atas dukungannya dalam upaya pemberantasan narkoba di Kutai Barat,” kata Kompol Subari.

Baca Juga:   Linggang Bigung Lepas 57 Kafilah ke MTQ Kutai Barat XVII, Camat Kristian Beri Pesan Menyentuh

Ia mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba dengan menjaga lingkungan, mengawasi keluarga, dan melaporkan temuan penyalahgunaan narkoba melalui jalur resmi kepolisian.

“Jangan melakukan tindakan sendiri di luar prosedur hukum agar proses penegakan hukum tetap sah dan pelaku tidak lepas dari jeratan hukum,” tegasnya.

Kompol Subari berharap kerjasama yang solid antara masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah, dan kepolisian Polres Kutai Barat dapat menjaga keamanan dan menjadikan wilayah ini bersih dari narkoba.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

BERITA POPULER