spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petinggi Intu Lingau Dukung DPRD Hentikan Sementara Aktivitas PT BDLR, Camat Nyuatan Minta Tinjauan Ulang

KUTAI BARAT – Konflik lahan antara warga Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, dengan pihak PT Borneo Damai Lestari Raya (BDLR) terus bergulir. Usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Barat, perwakilan masyarakat, serta instansi terkait, Petinggi Kampung Intu Lingau, Abed Nego, menyampaikan dukungannya terhadap kesimpulan rapat yang merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan di wilayahnya.

Menurut Abed, konflik ini berawal dari manajemen konflik yang buruk oleh pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa sebelum ada penyelesaian terkait tali asih dan pembebasan lahan, maka PT BDLR sebaiknya tidak beraktivitas terlebih dahulu di Kampung Intu Lingau.

“Saya sangat setuju dengan keputusan DPRD. Sebelum ada penyelesaian yang jelas, jangan dulu ada aktivitas. Tidak ada yang bisa menjamin situasi di lapangan tetap kondusif,” ujarnya di Kantor DPRD Kutai Barat, Senin (7/7/2025).

Abed menyebutkan, terdapat sekitar 300 hektare lebih lahan milik warga yang telah digarap oleh perusahaan tanpa persetujuan warga. Bahkan, proses pembayaran tali asih dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:   Si Jago Merah Mengamuk, Hanguskan Rumah dan Mobil Milik Warga Kampung Eheng

“Pembayaran tali asih dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kampung. Padahal kami sudah membentuk tim verifikasi untuk memudahkan identifikasi lahan masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa PT BDLR telah beroperasi di wilayah Kampung Intu Lingau selama dua tahun. Namun, hingga kini belum ada persetujuan resmi dari masyarakat terhadap aktivitas perusahaan.

Camat Nyuatan,Tomi Taruna. (Foto : Ichal/ Media Kaltim) .

Dikonfirmasi secara terpisah, Camat Nyuatan, Tomi Taruna, menyampaikan harapannya agar permasalahan ini dapat ditinjau kembali dengan melibatkan seluruh unsur kampung.

“Saya mendukung investasi, tapi jangan sampai mengabaikan koordinasi dengan pemerintah kampung, lembaga adat, dan masyarakat. Gunakan tim verifikasi lahan yang sudah dibentuk,” ujar Tomi usai mengikuti RDP.

Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa masuknya investasi tidak memicu konflik sosial di kampung, terutama karena eratnya hubungan kekeluargaan antarkampung.

“Jangan sampai investasi justru menjadi sumber perpecahan antarwarga. Kami sangat mendukung selama semuanya jelas dan selesai di tingkat kampung,” tandasnya.

Tomi juga mendorong instansi yang berwenang dalam urusan HGU untuk melakukan peninjauan ulang, sekaligus memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan.

Baca Juga:   DLH Kubar Gelar Sosialisasi Peringatan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup di Kecamatan Nyuatan

Sebelumnya, dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai, telah dihasilkan sembilan kesimpulan, termasuk permintaan kepada PT BDLR untuk menghentikan sementara operasionalnya hingga verifikasi dan penyelesaian konflik selesai. Namun, pihak manajemen PT BDLR yang diwakili kuasa hukumnya, menyatakan belum sepakat dengan keputusan tersebut dan akan berkonsultasi dengan kantor pusat di Jakarta.

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

BERITA POPULER