spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pesangon Belum Dibayar, Disnaker Kutai Barat Kawal Hak Pekerja Usai PHK Massal

KUTAI BARAT – Setelah penantian panjang, para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tiga perusahaan tambang batu bara di Kutai Barat akhirnya menerima pembayaran gaji. Namun, hak pesangon yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan hingga kini belum dibayarkan, sementara pihak perusahaan sulit dihubungi.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), PT Sasmaka Lestari Karya (SLK), dan PT Sentosa Laju Energy (SLE).

“Kalau gaji memang sudah cair. Kami sudah cek langsung di rekening. Tapi pesangon yang jadi hak kami belum ada kabar, dan sekarang HR perusahaan susah dihubungi, nomor mereka tidak aktif semua,” kata Daniel, salah satu pekerja yang terkena PHK, Selasa (24/6/2025).

Daniel mengungkapkan bahwa meski bersyukur gaji dibayar, para pekerja masih menghadapi ketidakpastian akibat belum diterimanya pesangon. Uang pesangon tersebut, kata dia, sangat penting sebagai modal hidup pasca diberhentikan.

“Waktu mediasi dulu, perusahaan berjanji menyelesaikan semua hak, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Tapi setelah gaji dibayar, janji itu seperti dilupakan. Sekarang kami bingung harus ke mana lagi,” keluhnya.

Baca Juga:   Sebelum Menghilang dan Jasadnya Ditemukan, Amel Sempat Dirantai oleh Ibu Kandungnya

Para pekerja kini berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera mengambil langkah tegas untuk mengawal hak mereka.

“Kami cuma ingin hak kami dipenuhi. Kalau tidak ada yang bantu, kami tak tahu harus bagaimana. Jangan biarkan kami terus menunggu tanpa kejelasan,” tutup Daniel.

Kepala Bidang Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kutai Barat, Rosmala Anyie, membenarkan bahwa pembayaran gaji telah dituntaskan oleh ketiga perusahaan. Namun, ia tak menutup mata atas keluhan pekerja soal pesangon.

“Tahap gaji memang sudah selesai. Untuk pesangon, itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelas Rosmala.

Ia menyebutkan, pesangon telah disepakati untuk dibayarkan setelah gaji cair, sebagaimana tertuang dalam risalah mediasi yang sebelumnya telah dilakukan antara perusahaan dan pekerja.

Namun demikian, Disnakertrans menghadapi kendala karena pihak HR perusahaan mulai sulit dijangkau. Jika komunikasi informal tidak berhasil, Rosmala memastikan pihaknya akan menempuh jalur resmi.

“Kalau perlu, kami akan panggil secara resmi. Pemerintah akan terus kawal hingga seluruh hak pekerja benar-benar dibayarkan,” tegasnya.

Baca Juga:   Polisi Sita 12 Paket Sabu di Kutai Barat, Satu Tersangka Diamankan

Rosmala mengingatkan, menyelesaikan gaji bukan berarti perusahaan bebas dari kewajiban lainnya. Jika perusahaan terbukti melanggar kesepakatan, langkah hukum bisa diambil.

“Kami berharap semua selesai dengan baik, tanpa harus ke ranah hukum. Tapi kalau perusahaan menghindar, tentu ada mekanismenya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pekerja untuk tetap tenang dan terus berkoordinasi dengan Disnakertrans. Pemerintah, kata Rosmala, akan terus mendampingi dan memastikan penyelesaian tuntas.

“Kami hadir untuk para pekerja. Jangan khawatir, proses ini akan kami kawal sampai selesai,” tutup Rosmala.

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

BERITA POPULER