KUTAI BARAT – Seorang pria bernama Hendri Gunawan (49), warga asal Kampung Betung, Kecamatan Siluq Ngurai, yang kini berdomisili di Kampung Karang Rejo, Kecamatan Barong Tongkok, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat karena kedapatan memiliki 120 poket sabu-sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah rumah kosong yang terletak di Kampung Ngeyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa Hendri diketahui sebagai pemasok utama bagi tersangka Ebit (30), yang sebelumnya ditangkap melalui aksi undercover buy. Dari pengakuan Hendri, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pengedar bernama Oji, yang kini tengah dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan skala peredaran yang cukup besar, dengan sistem distribusi yang tertata rapi. Ini terlihat dari penggunaan amplop kecil bernomor sebagai kode transaksi,” ujar Iptu Ridwan kepada awak media pada Kamis (10/4/2025).
Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini, proses penyidikan terhadap Hendri Gunawan terus berlangsung, dan pihak kepolisian juga sedang memburu pemasok lain dalam jaringan tersebut.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain: 120 poket sabu siap edar, uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone, bong (alat isap sabu), timbangan digital, serta satu buah tas berwarna merah hati.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R