PASER – Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satu poin penting dari UU Desa yang diubah, yakni masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Kendati begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tidak langsung terburu-buru untuk melakukan penyesuaian. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi menyatakan, masih menunggu aturan teknis.
“Kita tunggu undang-undangnya keluar dan aturan turunannya,” kata Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi.
Disisi lain, Chandra mengatakan, Pemkab Paser belum bisa memastikan terkait waktu pelaksanaan Pilkades. Pasalnya, rencana Pilkades yang seharusnya direncanakan pada 2024 ini, juga diundur hingga 2025 atau pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Oleh karena itu penting untuk menunggu aturan teknis turunannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) soal masa jabatan Kades. “Kita lihat Permendagri-nya baru bisa memutuskan,” ucap Chandra.
Terbitnya Permendagri yang mengatur, kata Chandra, akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Jika diputuskan dilakukan perpanjangan jabatan, itu pun juga akan diatur oleh produk hukum daerah. Jika nanti aturan tektis telah terbit, Pemkab Paser juga harus mengeluarkan produk hukum di daerah.
“Kita juga akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya,” ujarnya.
Pewarta: Bhakti SIhombing