SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan ketentuan hari libur dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 1895 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Surat edaran ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 ditetapkan pada 25 dan 26 Desember 2025. Namun, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan tidak menerapkan pola kerja adaptif seperti Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA).
Dengan demikian, pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutai Barat wajib melaksanakan Work From Office (WFO).
Selanjutnya, hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru 2026 ditetapkan pada 1 Januari 2026. Aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik akan kembali berjalan normal pada 2 Januari 2026.
Selain pengaturan hari kerja, Pemkab Kutai Barat juga menegaskan penerapan sanksi disiplin bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan kehadiran. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa surat keterangan sah akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen untuk setiap satu hari tidak masuk kerja, berdasarkan penilaian disiplin kerja.
Selain itu, ASN yang tidak mengikuti apel pagi hari Senin atau upacara hari besar nasional tanpa keterangan yang sah akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 2 persen dari penilaian disiplin kerja setiap kali tidak mengikuti apel atau upacara.
Pemkab Kutai Barat menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.





