spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutai Barat Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang sudah ada. Namun, Pemkab juga menegaskan  penerimaan TKK baru dihentikan untuk sementara waktu hingga batas yang belum ditentukan.

“TKK yang ada saat ini tetap bekerja seperti biasa dan tidak diberhentikan, termasuk mereka yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama,” ujar Kepala BKPSDM Kubar, Yuli Permata Mora, dalam rapat kerja bersama DPRD Kutai Barat di Gedung DPRD, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (6/1/2025).

Yuli Permata Mora juga mengimbau seluruh TKK dan tenaga kerja non-ASN untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa sembari menunggu seleksi PPPK selanjutnya. Ia menegaskan isu terkait kebijakan kerja paruh waktu tidak benar. “Sampai saat ini, tidak ada kebijakan kerja paruh waktu. Para TKK bekerja seperti biasa,” katanya.

Terkait dengan hak tenaga kerja, Yuli menegaskan  tidak ada perubahan dalam pembayaran gaji. “Gaji tetap sama seperti sebelumnya. Tidak ada pengurangan atau penyesuaian,” tambahnya.

Baca Juga:   Kasatlantas Polres Mahulu Ingatkan Kewaspadaan Masyarakat saat Berkendara

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah TKK di Kutai Barat hingga Desember 2024 mencapai 8.227 orang. Dari jumlah tersebut:

  • 2.024 orang telah lulus seleksi PPPK.
  • 1.159 formasi tengah diproses dalam seleksi PPPK tahap kedua pada tahun 2024–2025.
  • 5.094 orang masih menunggu peluang untuk seleksi PPPK mendatang.

Sejalan dengan kebijakan Kementerian PAN-RB, Pemkab Kutai Barat telah menerbitkan surat edaran dari Bupati yang melarang seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merekrut TKK baru.

Diketahui, hearing ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, dengan dihadiri oleh 18 anggota DPRD dari komisi gabungan. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten, Agung Suharna, juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kutai Barat berupaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih teratur dan terarah, sembari memprioritaskan tenaga kerja yang sudah ada untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

BERITA POPULER