KUTAI BARAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat menggelar Rapat Harmonisasi dan Penyampaian Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Lembaga Adat, serta Rukun Tetangga (RT).
Kegiatan berlangsung di Ruang Diklat lantai tiga Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Selasa (14/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, dan dihadiri oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Erik Victory, perwakilan Bagian Hukum, Balitbangda, BKAD, Bappedalitbang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Kutai Barat.
Dalam kesempatan itu, Erik Victory menyampaikan bahwa rapat harmonisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi antar-perangkat daerah dalam penyusunan regulasi, serta memastikan kesesuaian rancangan Perbup dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan rancangan Perbup dapat segera difinalisasi dan diterapkan sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan aparat pemerintahan kampung serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di Kutai Barat,” jelas Erik.
Ia menambahkan, rancangan Perbup juga merujuk pada laporan dana transfer umum dari BKAD yang menjadi dasar perhitungan penghasilan tetap dan tunjangan bagi aparat kampung.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misi pembangunan yang berpihak pada masyarakat kampung.
“Peningkatan kesejahteraan aparat kampung perlu menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap kinerja dan motivasi kerja mereka. Aparat kampung adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah, jadi kesejahteraannya harus dijaga,” tegas Nanang.
Rapat berlangsung dalam suasana konstruktif dan terbuka, dengan berbagai masukan dari peserta untuk penyempurnaan draft Perbup sebelum ditetapkan. Pemkab Kutai Barat menargetkan regulasi tersebut dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum dalam pengelolaan tunjangan dan penghasilan tetap aparat kampung di seluruh wilayah Kutai Barat. (Diskominfo/MKN).
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R





