spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelanggaran Berkendara di Kabupaten Paser Meningkat

PASER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Paser menertibkan 94 kendaraan dengan sanksi Tilang (Bukti Pelanggaran) dan 254 pengendara berupa teguran terhadap baik roda dua mapun roda empat dalam Operasi Patuh Mahakam 2024.

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko, menyebut pelanggaran yang menjadi fokus pihaknya dalam operasi kalini ini didominasi oleh pelanggar lampu merah, melawan arus dan kendaraan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai sepesifikasi pabrik.

“Dari jumlah itu mayoritas yang paling mendominasi banyak yang melanggar lampu merah, melawan arus dan banyak kendaraan yang tidak menggunakan atribut sesuai spesifikasi, seperti knalpot,” kata AKP Toni, Rabu (31/7/2024).

Ia mengaku Operasi Patuh Mahakam 2024 berlangsung terfokus pada patroli sampai ke daerah perbatasan, termasuk meningkatkan imbauan kepada masyarakat. Selain sosialisasi secara masif, turut dipasang spanduk imbauan di beberapa titik jalan, memasang stiker di kendaraan.

“Kami juga pasang banyak spanduk imbauan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, jumlah penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, diakuinya mengalami peningkatan. Jika dibandingkan dengan Operasi Patuh Mahakam 2023, Satlantas Polres Paser menertibkan 4 kendaraan dengan tilang serta 150 teguran kepada pelanggar.

Baca Juga:   Paser Peringati Hari Guru Nasional

“Jumlah penilangan dan teguran mengalami peningkatan, karena kami melakukan peningkatan patroli ke seluruh kecamatan di Paser sampai ke perbatasan,” terangnya.

Terkait maraknya aktifitas balap liar di Kecamatan Tanah Grogot, pihaknya turut melakukan tindakan kepada pelaku balap liar tersebut. “Iya mereka juga sudah ada yang kami amankan, sebanyak tiga kendaraan,” tandasnya.

Sebagai informasi, terdapat 10 pelanggaran prioritas yang ditindak dalam operasi yang sudah berjalan selama dua minggu tersebut. Seperti menggunakan telpon genggam saat berkendara, melawan arus, melanggar batas kecepatan, balap liar, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kemudian tidak tidak menggunakan sabuk pengaman untuk mobil, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, kelebihan muatan dan dimensi, serta merokok saat berkendara.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER