spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pahitnya Menang Lelang Negara (6): Mengawal Laporan Pidana di Polda Kaltim dan Tuntaskan Jalur Perdata di PN Balikpapan

KAMIS, 30 Oktober 2025, menjadi momen penting dalam perjalanan panjang perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang kesimpulan yang dijadwalkan pukul 12.00 WITA akan menjadi penentu bagi perkara yang telah berlangsung selama berbulan-bulan, dengan berbagai bukti, saksi, dan pemeriksaan setempat yang telah tuntas.

Namun bagi saya, ini bukan sekadar perjuangan di jalur perdata, melainkan juga upaya menegakkan keadilan melalui jalur pidana yang telah saya laporkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebagai Tergugat II, saya resmi menyerahkan Kesimpulan Tergugat II melalui sistem e-Court pada 27 Oktober 2025. Dokumen ini memuat seluruh rangkaian argumentasi hukum yang menegaskan posisi saya sebagai pembeli sah hasil lelang eksekusi oleh negara melalui KPKNL Balikpapan.

Seluruh tahapan telah saya penuhi dengan prosedur yang sah dan transparan, mulai dari pendaftaran peserta lelang, penyetoran uang jaminan, penawaran tertinggi, pelunasan, hingga pengajuan balik nama di PN Balikpapan melalui notaris yang terdaftar.

Bukti-bukti pendukung juga telah saya serahkan, antara lain risalah lelang resmi No. 33/13.01/2025-01 tertanggal 18 Maret 2025, bukti pelunasan, pembayaran BPHTB, hingga bukti PBB tahun 2025 yang menunjukkan kepatuhan saya terhadap kewajiban pajak sebagai pemilik baru. Semua ini menegaskan bahwa saya memperoleh objek tersebut melalui jalur hukum yang sah dan beritikad baik.

Baca Juga:   Saat Kritik Dibalas Doxxing, Siapa Melindungi Ruang Demokrasi Kita?

Namun, fakta lapangan berkata lain. Saat pemeriksaan setempat (descente) pada 10 Oktober 2025, Penggugat secara terbuka mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa dirinya masih menguasai rumah yang secara hukum telah menjadi milik saya. Pengakuan tersebut tercatat dalam berita acara resmi pemeriksaan setempat dan menjadi salah satu bukti paling penting dalam perkara ini. Tindakan itu bukan hanya melanggar asas kepemilikan, tetapi juga berpotensi pidana.

Atas dasar inilah, sebelum pemeriksaan setempat, saya sudah melaporkan tindakan penguasaan tanpa hak tersebut ke Polda Kaltim, dengan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP, yakni “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum masuk atau tetap berada di rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain diancam pidana penjara.”

Laporan ini telah diterima dan kini dalam tahap penyelidikan. Saya akan terus mengawal proses ini karena jalur pidana ini penting untuk menegakkan norma hukum yang selama ini diabaikan oleh pihak lawan.

Dua jalur hukum kini saya tempuh secara bersamaan. Perdata di PN Balikpapan untuk menegaskan hak kepemilikan, dan pidana di Polda Kaltim untuk memastikan adanya sanksi atas penguasaan ilegal. Langkah ini bukan bentuk perlawanan pribadi, melainkan upaya menegakkan keadilan dan memberi efek jera agar mekanisme lelang negara dihormati serta tidak disalahgunakan.

Baca Juga:   Sidrap Menuju Garis Final (2/2): MK Punya Tenggat, Warga Butuh Jawaban

Saya tetap percaya pada objektivitas Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Bukti dari pihak bank, KPKNL, hingga dokumen-dokumen resmi yang saya ajukan telah menunjukkan tidak ada satu pun unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Risalah lelang negara adalah dokumen otentik, dan pembeli beritikad baik wajib dilindungi oleh sistem hukum kita.

Sidang kesimpulan besok bukan sekadar formalitas, melainkan ujian bagi penegakan hukum itu sendiri. Karena bagi saya, perkara ini bukan hanya soal rumah, tetapi soal kehormatan hukum: bahwa hak yang diperoleh secara sah melalui lelang negara tidak boleh dirampas oleh pihak mana pun! (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

BERITA POPULER