DI bagian sebelumnya, saya telah memaparkan kronologi lengkap bagaimana saya memenangkan lelang rumah di Perumahan Regency Cluster Valencia secara resmi, memenuhi seluruh kewajiban, namun tetap harus menghadapi gugatan yang membuat saya belum dapat memanfaatkan rumah tersebut. Kamis (14/8) hari ini, perkara sudah masuk tahap sidang replik dari Penggugat dan duplik dari para Tergugat, termasuk saya sendiri.
Dalam repliknya, Penggugat menegaskan kembali bahwa lelang dilakukan saat objek masih dalam sengketa dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka menganggap prosedur lelang tidak sah, mempertanyakan itikad baik saya sebagai pemenang, serta mengklaim mengalami kerugian langsung. Tuntutan yang mereka ajukan membatalkan hasil lelang, mengembalikan hak atas rumah kepada mereka, dan menolak semua dalil pembelaan para Tergugat.
Menanggapi itu, pandangan para Tergugat sejalan. Bank BJB sebagai Tergugat I menegaskan bahwa lelang dilakukan berdasarkan hak eksekusi atas jaminan sesuai UU Hak Tanggungan dan PMK 213/PMK.06/2020. Tidak ada penetapan sita atau status quo dari pengadilan yang menghalangi, dan tidak ada pembatalan lelang dari KPKNL.
Proses diumumkan secara terbuka, dilaksanakan resmi, dan seluruh tahapan sah di mata hukum. BJB juga menegaskan bahwa pemenang lelang yang beritikad baik dilindungi oleh hukum, sehingga hak kepemilikannya tidak bisa diganggu gugat lewat gugatan yang tidak sesuai prosedur.
KPKNL Balikpapan sebagai Tergugat III menyampaikan hal serupa. Mereka menegaskan bahwa peran mereka hanya sebagai pelaksana lelang berdasarkan permintaan kreditur. Semua prosedur, dari pengumuman, proses penawaran, hingga penerbitan risalah lelang—telah dijalankan sesuai ketentuan PMK 213/2020. Tidak ada pelanggaran, tidak ada pembatalan, dan pemenang lelang telah memenuhi seluruh kewajiban, sehingga sah sebagai pembeli beritikad baik.
Dalam duplik, saya juga tegaskan kembali bahwa sebelum lelang, saya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Penggugat. Posisi saya murni sebagai pembeli yang mengikuti prosedur resmi, melunasi pembayaran, membayar BPHTB, dan mengajukan balik nama.
Tidak ada bukti yang menunjukkan saya melanggar hukum atau merugikan pihak manapun. Justru, saya yang mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati rumah yang sudah menjadi milik saya secara sah. Atas dasar itu, saya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk menuntut ganti rugi atas hak saya yang tertahan.
Persilangan argumen di tahap ini cukup jelas. Penggugat berupaya membangun narasi bahwa lelang cacat prosedur dan pemenangnya tidak beritikad baik. Sementara itu, seluruh Tergugat konsisten menyatakan bahwa lelang sah, prosedur terpenuhi, dan pemenang dilindungi oleh hukum. Perdebatan ini kini berlanjut ke tahap pembuktian, di mana setiap pihak akan membuka dan menguji fakta yang ada.
Saat ini proses persidangan masih berlangsung sesuai jadwal e-Court. Tahapan selanjutnya adalah pembuktian, di mana para pihak akan mengajukan alat bukti dan saksi untuk mendukung dalil masing-masing. Melalui tahap ini, akan terlihat secara obyektif apakah tuduhan Penggugat memiliki dasar hukum yang kuat atau justru membuktikan bahwa pelaksanaan lelang telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bersambung)
Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.