spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pahitnya Menang Lelang Negara (3): Kronologi Lelang dan Bukti yang Berbicara

DI dua tulisan sebelumnya, saya sudah memaparkan bagaimana posisi saya sebagai pembeli sah hasil lelang justru berujung menjadi Tergugat II, serta eksepsi yang kami ajukan untuk menunjukkan bahwa gugatan ini berdiri di atas dasar yang keliru.

Kali ini, saya ingin mengajak pembaca mengikuti secara runtut perjalanan lelang rumah yang saya menangkan. Mulai dari awal mengetahui informasi, mengikuti seluruh tahapan, melunasi kewajiban, hingga proses balik nama yang akhirnya terhenti karena gugatan.

Saya pertama kali mengetahui rumah di Perumahan Regency Cluster Valencia, Balikpapan, akan dilelang dari pengumuman resmi di situs lelang.go.id. Informasi yang tertera sangat jelas. Detail objek, status sebagai jaminan kredit, nilai limit, persyaratan peserta, dan jadwal lelang. Semua terbuka untuk umum, tanpa ada yang ditutupi.

Mengikuti prosedur, saya mendaftar secara resmi melalui sistem lelang online KPKNL Balikpapan, menyerahkan dokumen identitas, dan menyetor uang jaminan. Semua langkah ini terekam dalam sistem resmi KPKNL, menjadi bukti administratif bahwa saya adalah peserta sah, bukan pihak yang bertransaksi di luar mekanisme resmi.

Baca Juga:   Dari Bawaslu Balikpapan, Belajar Pentingnya Narasi yang Jelas

Pada hari pelaksanaan lelang, penawaran berlangsung transparan. Setiap peserta bisa melihat pergerakan nilai penawaran secara real time. Saya mengajukan tawaran, dan pada akhir sesi, tawaran saya tercatat sebagai yang tertinggi. KPKNL mengumumkan saya sebagai pemenang, lalu melanjutkan dengan penerbitan risalah lelang setelah saya melunasi pembayaran pada hari yang sama. Risalah inilah yang menjadi akta otentik pengalihan hak, lengkap dengan dasar hukum pelaksanaan.

Tidak berhenti di situ, saya memenuhi kewajiban fiskal dengan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bukti pembayaran saya serahkan bersama permohonan balik nama sertifikat di BPN. Namun, proses itu terhenti karena adanya gugatan dari pihak yang kini menjadi Penggugat.

Sebagai pemenang lelang yang beritikad baik, saya mengikuti seluruh prosedur tanpa melanggar hukum dan dengan niat tulus menghormati hak serta kepentingan semua pihak. Prinsip pembeli beritikad baik ini jelas dilindungi oleh hukum. Baik dalam peraturan perundang-undangan maupun melalui berbagai putusan pengadilan. Dalam posisi seperti ini, seharusnya pemenang lelang tidak dirugikan oleh sengketa pihak lain yang baru muncul setelah seluruh proses lelang selesai dan sah secara hukum.

Baca Juga:   Ketika Merah Putih Berkibar di Pedalaman Mului (1): Upacara Perdana, Pertamina Disambut Tangis Haru Warga

Setelah memenangkan lelang, saya juga berusaha menyelesaikannya secara baik-baik. Dua kali saya mengirimkan surat somasi, meminta penghuni menyerahkan rumah secara sukarela. Jawaban yang saya terima justru penolakan, disertai klaim bahwa mereka masih memiliki hak atas rumah tersebut. Dari titik itu, jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan.

Selain menyampaikan jawaban terhadap gugatan, saya juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Rekonvensi ini saya ajukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian yang saya alami karena tidak dapat menikmati dan memanfaatkan rumah yang secara sah telah menjadi milik saya.

Meski sudah sah menjadi pemilik, saya tetap mencoba menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Dua kali saya melayangkan somasi agar penghuni rumah menyerahkan objek secara sukarela. Namun, yang saya terima adalah penolakan disertai klaim bahwa mereka masih memiliki hak atas rumah tersebut. Dari sini jelas bahwa jalur pengadilan menjadi satu-satunya pilihan.

Seluruh tahapan dan fakta ini saya tuangkan dalam bukti-bukti yang kini ada di meja persidangan. Mulai dari pengumuman lelang, bukti setoran jaminan, catatan penawaran dan penetapan pemenang, bukti pelunasan, risalah lelang resmi, pembayaran BPHTB, permohonan balik nama, hingga surat somasi beserta jawabannya. Setiap dokumen disusun bukan sekadar sebagai pembelaan, tetapi untuk menunjukkan bahwa semua prosedur telah ditempuh sesuai aturan dan dengan itikad baik.

Baca Juga:   Dari Warung Kopi ke Sidang MK: Sidrap di Mata Agus Haris

Yang perlu diingat, lelang ini bukanlah transaksi pribadi, melainkan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh negara melalui KPKNL. Jika proses seperti ini bisa dibatalkan hanya karena pihak yang kalah tidak puas, maka bukan hanya hak pemenang lelang yang terancam, tetapi juga kepastian hukum seluruh mekanisme lelang negara.

Di bagian berikutnya, saya akan membahas bagaimana penggugat menyusun replik mereka, serta bagaimana para tergugat, including saya, menyampaikan duplik untuk menanggapi dan meluruskan fakta yang mereka sampaikan. (bersambung)

Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

BERITA POPULER