KUTAI BARAT – Seorang pria berinisial AD (43) ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 31 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat. Awalnya, AD diduga terlibat dalam kasus penadahan. Namun saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Kampung Sumber Bangun RT 01, petugas justru menemukan barang bukti narkotika.
“Awalnya tersangka diduga terkait kasus penadahan. Namun dalam proses penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Muhamad Ridwan mewakili Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, kepada pewarta di Barong Tongkok, Senin (26/5/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan tiga poket sabu dengan berat kotor sekitar 31 gram, dua alat hisap (bong), satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp6 juta, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B. Ia juga mengaku bahwa uang tunai yang ditemukan merupakan hasil dari penjualan sabu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengapresiasi kinerja cepat tim Satresnarkoba di lapangan, dan menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto