spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Direktur dan Pejabat Aktif Perumdam Tirta Kandilo Jadi Tersangka

PASER – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo menemui titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser akhirnya menetapkan 2 orang tersangka, sebagai dalang penyelewengan uang negara dalam bentuk hibah yang bersumber dari Kementerian PUPR RI yang tercantum dalam APBD Kabupaten Paser 2021.

Kepala Kejari Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya menyatakan, kerugian yang didapat senilai Rp 400 juta dari nilai anggaran mencapai Rp 3,9 miliar. Kerugian ditemukan setelah Korps Adhyaksa melalui tim auditor menemukan adanya dugaan penggelembungan dana.

“Penggelembungan dana itu terhadap pengadaan barang berupa perpipaan saluran air minum kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” kata Rajendra, Jumat (17/2/2023).

Dalam penjelasannya melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paser, Nanang Triyanto, kedua orang yang menjadi tersangka yakni MZ dan IE yang tak lain mantan Direktur dan pejabat aktif di Perumdam Tirta Kandilo.

“Itu kita lakukan penahanan di Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot,” kata Nanang.
Pihaknya menyebut, penyidikan masih terus berlangsung sembari menemukan kerugian lainnya. Dengan penahanan ini, pihaknya turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu. Sementara, pihaknya tidak ingin menyebut kerugian yang timbul dikemanakan.

Baca Juga:   Sri Wahyuni: Staf Ahli Berperan Vital dalam Sinergi Kebijakan di Kaltim

Proses penyidikan kasus ini cukup lama, memakan waktu 5 bulan. Bukan tanpa alasan, pihaknya mengaku 58 saksi turut diperiksa atas kasus rasuah yang terjadi di tubuh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Paser ini.

“Karena memang banyak yang kami periksa jadinya agak lama,” tegas Nanang.
Akibat perbuatannya, Kejari Paser menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Kita tahan selam 20 hari hingga 40 hari kedepan jika dibutuhkan untuk mendalami penyidikan ini,” sebutnya.

Kendati begitu, berdasarkan keterangan penyidik. Pihak yang jadi tersangka belum mengakui perbuatannya. Diketahui, MZ merupakan Muhammad Zamzani dan IE merupakan Ilham Effendi, yang keluar dari ruang pemeriksaan berborgol ditangan dan rompi merah. (bs)

BERITA POPULER