spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Bupati Paser Ridwan Suwidi Meninggal Dunia

PASER – Mantan Bupati Kabupaten Paser periode 2005 – 2015, H. Ridwan Suwidi meninggal dunia di kediamannya di Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot pada Minggu sore (25/9) sekitar pukul 16.00 Wita. Almarhum meninggal dalam usia 86 tahun.

Kabar meninggalnya HM Ridwan Suwidi dibenarkan salah satu putrinya Hj. Ridhawati. “Bapak meninggal dunia sekitar pukul 16.00 Wita. Rencananya akan dikebumikan, Senin, (26/9/2022),” katanya.

Kabar meninggalnya mantan Bupati Paser yang pernah mendapatkan rekor MURI sebagai Bupati Tertua di Indonesia itu membuat masyarakat, politisi dan pejabat Pemerintah Kabupaten Paser berdatangan ke rumah almarhum. Sekitar pukul 17.22 Wita, Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf datang melayat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Paser Azhar Baharuddin menilai sosok Ridwan Suwidi adalah pemimpin panutan bagi masyarakat Kabupaten Paser. “Selama hidupnya, almarhum Ridwan Suwidi, sebelum menjadi Bupati Paser merupakan politisi senior yang lama berkiprah di DPRD Kaltim (1987-2005) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” katanya.

Lanjutnya, almarhum adalah pemimpin yang dikenal dekat dan dicintai masyarakat. Azhar menceritakan, selama dua periode memimpin Kabupaten Paser, almarhum Ridwan Suwidi memiliki banyak terobosan yang dilakukan dalam membangun Kabupaten Paser.
Terutama pembangunan infrastruktur seperti jalan maupun fasilitas umum yang begitu masif. Karena masifnya dalam membangun, kata dia, warga menjuluki almarhum sebagai “Bapak Pembangunan Paser” .

Baca Juga:   Jelang Puncak Hari Santri, Madrasah dan Pondok Pesantren Ikuti Pawai Ta’aruf

Ia menyebutkan, salah satu pembangunan infrastruktur peninggalan almarhum adalah pembangunan RSUD Panglima Sebaya dan Komplek Perkantoran Pemda Paser di KM. 5 Tanah Grogot. “Salah satu kebijakan yang sempat terkenal dan populer saat beliau menjadi Bupati Paser adalah kebijakan memberlakukan warna ungu sebagai warna ciri khas daerah meski pada akhirnya keputusan tersebut dicabut,” kata Azhar. (mk)

BERITA POPULER