KUTAI BARAT – Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Kilowatt hour (kWh) Meter Listrik di Kabupaten Kutai Barat, Surya Atmaja (SA) dan Ruslan Hamzah (RH), akhirnya menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
Surya Atmaja, selaku kontraktor pelaksana proyek, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda pada sidang yang digelar Kamis (2/1/2025). Selain itu, Surya juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Atmaja dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah.
Selain hukuman penjara, Surya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 500 juta, yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita.
Vonis terhadap Surya Atmaja ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Meskipun Surya tidak dibebankan untuk membayar seluruh kerugian negara dari pengadaan kWh Meter yang mencapai Rp 5,2 miliar, Majelis Hakim memutuskan kekurangan kerugian negara akan dibebankan kepada saksi Yansel, mantan anggota DPRD Kutai Barat.
Pada hari yang sama, Majelis Hakim PN Samarinda juga menjatuhkan vonis terhadap eks Kepala Dinas Nakertrans Kutai Barat, Ruslan Hamzah. Ruslan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ruslan Hamzah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama, yang juga mantan Ketua PN Kutai Barat.
Ruslan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Namun, karena kerugian tersebut telah dikembalikan, Ruslan tidak lagi dibebankan kewajiban tersebut.
Vonis terhadap Ruslan juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Kasus pengadaan kWh Meter ini dipastikan akan terus bergulir, karena Majelis Hakim menyatakan ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal tersebut berdasarkan alat bukti berupa rekaman percakapan telepon yang dianalisis oleh laboratorium Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Dalam transkrip percakapan tersebut, ditemukan fakta yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilakukan pengungkapan lebih lanjut.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R