spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Koperasi & Pelaku UKM Dapat Ajukan Pinjaman Usaha hingga Rp 4 Miliar

PASER – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf menyampaikan bahwa saat ini koperasi dan pelaku UKM dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 4 miliar.

Pinjaman itu dapat diajukan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang merupakan satuan kerja di bidang pembiayaan untuk penguatan permodalan bagi koperasi dan UMKM.

“Peminjaman ini satu alternatif mengatasi permasalahan pendanaan yang dihadapi koperasi maupun pelaku UKM. Program LPDB diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM,” kata Yusuf.

Ia menjelaskan, untuk pengajuan pinjaman dapat dilakukan secara daring (online) dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan dari LPDB dengan mengakses situs eproposal.lpdb.id.

Diterangkan, ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum mengajukan proposal pinjaman. Antara lain, membuat akun di situs LPDB menggunakan surat elektronik resmi milik koperasi dan mengisi data yang akan dikirim ke situs resmi. “Dalam pengisian data, calon peminjam melampirkan informasi umum tentang koperasi yang dikelola,” ucap Yusuf.

Baca Juga:   Dampak Tilang Manual, Pengurusan SIM Naik 20 Persen

Dikemukakannya, Disperindagkop UKM Kabupaten Paser terus mendorong para pelaku koperasi dan UKM untuk meningkatkan usahanya melalui berbagai kegiatan pelatihan. Salah satunya pelatihan manajemen dan laporan keuangan tentang rapat anggota tahunan (RAT).

Yusuf menambahkan, berdasarkan data yang ada di Disperindagkop UKM Paser, dari 336 koperasi, baru 27 koperasi atau 8 persen yang telah melaksanakan RAT.
“Hal itu terjadi dikarenakan memang banyak koperasi yang sudah tidak aktif lagi, dan pengurus koperasi tidak memahami bagaimana manajemen laporan keuangan koperasi,” ujar Yusuf. (bs)

 

BERITA POPULER