KUTAI BARAT – Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, memastikan bahwa Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di Kabupaten Kutai Barat tidak perlu khawatir mengenai status mereka meskipun tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
“Kami sudah menerima aspirasi mereka. Intinya, mereka meminta penjelasan terkait nasib mereka setelah seleksi tahap pertama PPPK kemarin,” ujar Ridwai, Jumat (17/1/2025).
Ridwai menjelaskan, isu terkait skema PPPK paruh waktu yang beredar di kalangan tenaga honorer masih berupa wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Memang ada wacana tentang skema paruh waktu dari KemenPAN-RB, tetapi belum ada penjelasan lebih lanjut soal aturannya,” terangnya.
Dalam rapat kerja bersama BKPSDM dan Ortal pekan lalu, DPRD Kubar meminta penjelasan terkait mekanisme PPPK. Berdasarkan informasi resmi dari KemenPAN-RB, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan tetap bekerja seperti biasa.
“Bagi yang tidak lulus, tetap bekerja seperti biasa. Gaji mereka, jam kerja, dan statusnya tidak berubah. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” jelas Ridwai.
Ia menambahkan, tenaga honorer yang lulus akan ditempatkan sesuai formasi di pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, sementara yang tidak lulus tetap tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak akan diberhentikan.
“Tidak ada pengurangan tenaga kerja kontrak. Semua tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S