spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesepakatan Kodim 0912 dan Polres Kutai Barat, Enam Terduga Penyalahguna Narkotika Jalani Asesmen BNN Kaltim

SENDAWAR – Enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kutai Barat dipastikan akan menjalani asesmen terpadu sebagai langkah menuju proses rehabilitasi di Balai Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kodim 0912 Kutai Barat, Polres Kutai Barat, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat.

Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam konferensi pers di Aula Lantai 2 Mapolres Kutai Barat, Sabtu (22/11/2025), yang dipimpin Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari, didampingi Dandim 0912/Kubar Letkol Inf Doni Fransisco dan Sekretaris BNK Kutai Barat Jamidi. Hadir pula Ketua Presedium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat Yurang, Kasi Humas Polres Ipda Sukoco, perwakilan Satintel Kodim 0912, BIN, dan awak media.

Kompol Subari menjelaskan, hasil asesmen bukan merupakan putusan pengadilan, melainkan rekomendasi yang akan mempengaruhi proses hukum terhadap keenam terduga penyalahguna narkoba tersebut.

“Putusan ini adalah persetujuan bahwa keenam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika akan menjalani program asesmen di BNN Provinsi Kaltim. Mereka sudah diserahkan kepada BNK dan selanjutnya masuk dalam Tim Asesmen Terpadu,” ujar Subari.

Baca Juga:   Salat Iduladha di Melak, Pererat Toleransi dan Komitmen Bangun Daerah

Dandim 0912 Kutai Barat Letkol Inf Doni Fransisco menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen TNI untuk terus mendukung Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan judi online di wilayah Kutai Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak tegas. Ini bentuk dukungan kami terhadap arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda menuju Generasi Emas 2045,” tegasnya.

Sekretaris BNK Kutai Barat, Jamidi, memastikan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan BNN Provinsi Kaltim terkait pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Keenam orang ini secepatnya akan dikirim ke balai rehabilitasi untuk mengikuti asesmen lanjutan,” ungkap Jamidi.

Wakapolres menambahkan, meski para terduga ditangkap dalam operasi gabungan pada Rabu (19/11/2025) malam, mereka saat ini diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar.

Enam terduga penyalahguna narkoba tersebut terdiri dari satu perempuan dan lima laki-laki, yakni MS (27) – perempuan, FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33) dan AF (30).

Baca Juga:   Tingginya Antusias Masyarakat dan Jemaah Masjid Al-Fattah Barong Tongkok Ikut Berkurban

Mereka diamankan setelah penggerebekan bersama oleh Satintel Kodim 0912 Kutai Barat dan BIN di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

BERITA POPULER