spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesbangpol Kubar Gelar Sosialisasi Aplikasi Srikandi, Diikuti Para Kabid dan Pejabat Fungsional

KUTAI BARAT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar kegiatan sosialisasi akselerasi penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan instansi, Rabu (14/5/2025). Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat lantai dua kantor Kesbangpol ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 40 Tahun 2023 tentang pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Kesbangpol Kutai Barat, Hadi Christianus, mewakili Kepala Kesbangpol Suwito. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala bidang dan pejabat fungsional di lingkungan Kesbangpol. Dalam keterangannya, Hadi menyebut bahwa penerapan aplikasi Srikandi menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2025–2029. Digitalisasi sistem informasi pemerintah, termasuk sistem kearsipan, menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Salah satu langkah strategis yang kini tengah didorong adalah percepatan implementasi aplikasi Srikandi.

Baca Juga:   Bupati Kubar Buka Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT Ke-79 RI

Menurut Hadi, pengelolaan arsip secara manual saat ini menghadapi berbagai kendala, seperti penyimpanan fisik yang rentan rusak, kesulitan dalam pencarian dokumen yang memakan waktu, serta rendahnya transparansi dan akuntabilitas karena sulit memantau status arsip. Oleh karena itu, melalui aplikasi Srikandi, pengelolaan arsip diharapkan beralih ke sistem digital yang lebih aman, efisien, dan akuntabel. Arsip akan disimpan dalam bentuk softcopy menggunakan cloud atau server penyimpanan online, sehingga risiko kerusakan atau kehilangan dapat diminimalisasi. Akses dan pencarian dokumen akan jauh lebih mudah karena bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Setiap aktivitas pengarsipan juga akan tercatat secara sistematis, sehingga setiap pegawai yang mengakses dokumen dapat dipantau dan dievaluasi.

Hadi juga menekankan bahwa penerapan aplikasi Srikandi sejalan dengan Asta Cita dan delapan visi Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menuju Indonesia Emas 2045. Di antaranya adalah memperkuat ideologi Pancasila dan demokrasi, membangun kemandirian bangsa melalui penguatan sektor energi, ekonomi digital dan hijau, peningkatan kualitas SDM, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Implementasi aplikasi Srikandi dianggap mendukung misi ke-7 dalam Asta Cita yang berbunyi “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.

Baca Juga:   Bupati FX Yapan Tinjau TPS di Kutai Barat, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar

Ia menambahkan bahwa misi tersebut kemudian diturunkan dalam RPJMD Kutai Barat menjadi misi ke-10, tujuan ke-8, strategi ke-14, dan arah kebijakan nomor 3. Karena itu, aplikasi Srikandi tidak hanya dipahami sebagai alat digitalisasi semata, melainkan juga sebagai instrumen penting dalam menciptakan birokrasi yang efisien, transparan, dan profesional. “Srikandi adalah bagian dari transformasi birokrasi digital untuk mempercepat pelayanan dan menurunkan potensi korupsi lewat jejak digital,” tutupnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

BERITA POPULER