spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Hilangnya Pokir, 22 Eks Anggota DPRD Kutim Bakal Kawal Hingga KPK

SANGATTA – Kasus dugaan usulan pokok pikiran (Pokir) bagi 22 mantan anggota DPRD Kutai Timur memasuki episode baru. Mantan Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus mengancam akan melaporkan dugaan usulan Pokir DPRD yang hilang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Sebab dalam pertemuan dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy diikuti sejumlah anggotanya dan beberapa mantan anggota dewan pada Senin, 5 November 2024, tak mencapai kesepakatan. Dalam rapat tersebut, menurutnya, ada tawaran solusi agar Pokir mereka yang hilang dialokasikan di APBD Perubahan 2025.

“Kita ditawarkan solusi bahwa Pokir itu dialokasikan di APBD Perubahan 2025. Jelas saya dengan teman-teman purna tugas (mantan anggota dewan) dengan tegas sepakat menolak itu. Sebab itu haknya anggota DPRD baru. Kita maunya Pokir itu dikembalikan di APBD Perubahan 2024. Jika tidak, kami akan laporkan TAPD ke KPK,” tegas Abdi Firdaus kepada wartawan.

Dia juga menyayangkan tidak adanya petinggi TAPD hadir dalam rapat tersebut. Mereka hanya diwakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) Bappeda Kutai Timur, Marhadin. “Tiga kali mereka diundang tidak hadir. Hanya kali ini diwakili Pak Marhadin sebagai Kabid di Bappeda,” ucap Abdi Firdaus.

Baca Juga:   Resmikan Jembatan Sungai Payau, Bupati Paser Sebut Prioritaskan Infrastruktur
Mantan Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus. (Ramlah/Media Kaltim)

“Karena pemaparan dari Bappeda jelas Pokir itu masih ada, tapi dengan alasan habis untuk membayar multiyears. Sehingga saya anggap ini tidak kooperatif dan kami akan melaporkan ini ke KPK,” sambungnya.

Dia menduga hilangnya Pokir 22 anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 itu terdapat unsur kesengajaan. “Hilangnya Pokir ini ada dugaan kesengajaan untuk membayar proyek multiyears,” ungkapnya.

Pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang dananya bersumber dari APBD. Pokir sah dan memiliki landasan hukum, di antarnya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi menyatakan mendukung rencana mantan anggota dewan melaporkan kasus dugaan hilangnya Pokir itu ke KPK. “Enggak apa-apa, itu opsi bagus malahan. Ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Karena aspirasi masyarakat itu memang harus diperjuangkan. Sejauh itu formal silakan, kita dukung,” tegas politikus PKS ini.

Meski demikian, pihaknya akan kembali memanggil TAPD untuk membahas persoalan itu. Dia yakin, TAPD akan hadir dalam pertemuan berikutnya. “Ini tadi baru pembahasan, baru dikumpulkan fakta-faktanya. Saya sendiri baru sekali menerima informasi untuk dikumpulkan teman-teman DPRD. Jelas kami panggil. Kami rapat TAPD pasti hadir pemerintah,” pungkasnya. (Ref/adv)

Baca Juga:   Penilaian IEPK Dorong Peningkatan Kinerja di Sekretariat DPRD Paser

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

BERITA POPULER