spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jasa Raharja Kutai Barat Salurkan Santunan Rp1,9 Miliar untuk Korban Lakalantas

KUTAI BARAT – PT. Jasa Raharja cabang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada tahun 2024 telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,9 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas), baik di Kutai Barat maupun Mahakam Ulu. Santunan ini diberikan kepada korban meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.

Pj. Kepala Cabang Jasa Raharja Kutai Barat, Imam Mukhtar Rofik, menjelaskan bahwa dana santunan sebesar Rp1,9 miliar tersebut disalurkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia dan untuk korban luka-luka, biaya pengobatannya diserahkan langsung kepada rumah sakit.

“Untuk santunan meninggal dunia, kami serahkan langsung kepada ahli waris korban. Sedangkan untuk korban luka-luka, kami membayarkan biaya pengobatan ke rumah sakit yang merawat,” ujar Imam Mukhtar Rofik, Selasa (8/4/2025).

Imam juga menjelaskan pengurusan santunan harus memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya adalah adanya laporan dari kepolisian. Laporan polisi tersebut digunakan untuk memastikan bahwa kecelakaan benar-benar terjadi dan untuk menentukan apakah kasus tersebut dijamin oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:   Ikut Lomba Duta Pelajar Sadar Hukum, Siswa Asal Mahulu Tempuh Perjalanan 5-8 Jam Menuju Kubar

“Santunan ini dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 yang mengatur tentang penghimpunan dana yang ada di Samsat melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dari dana tersebut, kami kelola untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan,” jelas Imam.

Selain itu, Jasa Raharja juga mengelola iuran wajib yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Iuran ini mencakup penumpang angkutan umum di darat, sungai (seperti speed boat), dan udara yang membayar pajak untuk memperoleh perlindungan.

Imam juga mengimbau masyarakat untuk menyadari pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan pajak yang saat ini berlaku. Program ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban tersebut.

Pada tahun 2024, jumlah klaim yang diajukan ke Jasa Raharja mencapai 73 kasus, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang tercatat hanya 67 klaim di Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Imam juga menambahkan bahwa pada tahun 2025, terhitung sejak bulan Januari hingga April, sudah ada beberapa klaim yang diajukan, meskipun data lengkapnya masih dalam proses.

Baca Juga:   Bupati FX Yapan Canangkan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024 di Kampung Geleo Asa

“Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan aktif dalam mengajukan klaim jika menjadi korban kecelakaan, serta lebih peduli terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan,” ungkapnya.

Dengan peningkatan klaim tersebut, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memastikan seluruh korban kecelakaan menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ichal
Editor: Nicha R

BERITA POPULER