spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Henrik Minta Pemerintah Kampung Muara Ohong Ajukan Draf Resmi Sesuai Aspirasi Warga

KUTAI BARAT – Komisi Gabungan DPRD Kutai Barat menggelar rapat dengar pendapat umum (hearing) bersama Dinas Perikanan, unsur Forkopimcam Jempang, Petinggi, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta tokoh masyarakat Kampung Muara Ohong. Hearing ini membahas kebijakan pengendalian alat tangkap ikan di wilayah Sungai Muara Ohong.

Rapat yang digelar di ruang Komisi DPRD lantai II pada Selasa (27/5/2025), pukul 13.00–16.15 WITA, dipimpin langsung oleh Henrik dari Fraksi PDI Perjuangan. Hadir pula Sekretaris Dinas Perikanan Jakaria, Ps. Kanit Reskrim Polsek Jempang Pepin R., perwakilan Koramil Serka Syahrudin, Camat Jempang Lorensius Itang, Petinggi Kampung Muara Ohong Aliansyah, Ketua BPK Sabri, serta tokoh masyarakat Akhmad Maulana B.

Henrik menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat Muara Ohong menggantungkan hidup sebagai nelayan di Danau Jempang. Namun, belakangan ini muncul penggunaan alat tangkap bernama “kelambu” yang dinilai mengancam ekosistem air karena turut menangkap ikan-ikan kecil.

“Alasan mereka menggunakan kelambu karena ikan kecil itu dijadikan pakan ikan peliharaan di keramba. Harga pakan ikan di daerah ini cukup mahal,” ujar Henrik kepada Media Kaltim usai memimpin rapat.

Baca Juga:   Bupati Frederick Edwin Secara Simbolis Menyerahkan SK Pegawai Kepada 1.133 CPNS dan PPPK se-Kutai Barat.

Henrik mengingatkan bahwa Perda Nomor 18 Tahun 2019 telah mengatur regulasi terkait alat tangkap ikan. Namun, karena situasi dan kebutuhan ekonomi, sebagian nelayan terpaksa menggunakan kelambu.

“Masyarakat meminta agar dibuat regulasi baru yang bisa mengakomodasi penggunaan alat tersebut secara legal dan teratur,” tambahnya.

Henrik juga meminta agar Pemerintah Kampung Muara Ohong segera mengajukan draf atau surat resmi sebagai dasar untuk mempertimbangkan perubahan regulasi sesuai aspirasi warga.

“Kami harapkan hearing selanjutnya dapat menghadirkan stakeholder terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Dinas Perikanan, dan perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari aliran Sungai Muara Ohong hingga berdampak ke Danau Jempang,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

BERITA POPULER