SENDAWAR — Rapat Dengar Pendapat Umum (hearing) antara warga Kampung Sempant, Kecamatan Damai, dengan PT Borneo Persada Energi Jata (BPEJ) yang dijadwalkan berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kutai Barat, Senin (17/11/2025) pukul 14.00 Wita, terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak perusahaan tidak hadir.
Padahal, hearing tersebut direncanakan membahas persoalan lahan yang telah lama menjadi keluhan warga, terutama Ibu Rusbinawati dan keluarga, serta telah berulang kali disampaikan melalui lembaga adat di tingkat kampung maupun kecamatan. Warga bersama lembaga adat sudah hadir di ruang rapat, namun pihak perusahaan hanya mengirim pemberitahuan berhalangan hadir melalui pesan WhatsApp.
Anggota DPRD Kutai Barat, Agus Sopian, yang dijadwalkan memimpin rapat, menyayangkan absennya pihak perusahaan tanpa alasan yang rinci.
“Karena perusahaan tidak hadir, ya saya sebagai pimpinan rapat menunda. Kita juga tidak tahu alasan pastinya apa. Mereka hanya bilang ada tugas mendadak,” ujar Agus Sopian usai menutup rapat.
Ia menegaskan hearing akan dijadwalkan ulang dan mewajibkan perusahaan hadir pada pertemuan berikutnya.
“Kita akan jadwalkan ulang, entah bulan depan. Yang jelas, pihak perusahaan harus hadir,” tegasnya.
Agus menjelaskan, laporan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD berkaitan dengan pembayaran lahan yang disebut belum dituntaskan oleh perusahaan. Menurut warga, lahan telah diukur dan didata pihak perusahaan, namun pembayaran baru terealisasi sekitar 50 persen dari total nilai yang disepakati.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban mereka, terlebih persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa solusi.
“Kalau ini terkait lahan, misalnya perusahaan belum melunasi, ya kita minta mereka segera melunasi. Masalah ini sudah lama. Informasi dari Ibu Rusbinawati dan warga, persoalan ini sudah dibawa ke lembaga adat kampung sampai kecamatan, tapi tidak selesai. Makanya mereka mencari solusi dan mengadu ke DPRD yang mereka anggap sebagai perwakilan rakyat,” jelas Agus.
DPRD Kutai Barat menilai kehadiran perusahaan sangat penting untuk membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian. Tanpa dialog, penyelesaian sengketa lahan ini akan terus tertunda dan berpotensi memperbesar ketidakpuasan warga.
Hearing dijadwalkan ulang dalam waktu dekat, menunggu konfirmasi kesiapan pihak perusahaan untuk hadir.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R





