spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil PMB SD dan SMP di Kubar Diumumkan, Disdikbud: Jangan Ada Pungli!

KUTAI BARAT – Proses Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Pelajaran 2025–2026 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kutai Barat telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat, R.L. Bandarsyah, menyampaikan bahwa seluruh tahapan PMB telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang juga dituangkan dalam Keputusan Bupati Kutai Barat.

“Secara keseluruhan, proses penerimaan murid baru berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Laporan lengkap dari masing-masing sekolah akan disampaikan kepada Disdikbud dan akan diaudit oleh Inspektorat Kutai Barat,” ujar Bandarsyah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (8/7/2025), pukul 20.05 WITA.

Ia menjelaskan bahwa sistem rayonisasi tetap menjadi dasar utama dalam proses seleksi, demi pemerataan akses pendidikan yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Biaya pendidikan di TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di Kutai Barat tidak dipungut karena sudah ditopang oleh Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas). Sementara program Gratispol dari Pemprov Kaltim lebih menyasar jenjang SMA dan perguruan tinggi.

Baca Juga:   Pemkab Kutai Barat Gelar Rakor PUG 2025, Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Gender

Disdikbud juga menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam proses PMB. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/100.3.4.2/7027/DISDIKBUD.TU.P/VI/2025 yang mengatur lima poin penting:

  1. Larangan pungli dan gratifikasi berlaku bagi seluruh pihak: panitia, guru, dan tenaga kependidikan.
  2. PMB wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
  3. Pungutan di luar ketentuan resmi maupun hadiah dalam bentuk apa pun dilarang keras dan akan dikenai sanksi hukum.
  4. Disediakan saluran pengaduan, antara lain:

* Website: [https://disdik.kutaibaratkab.go.id](https://disdik.kutaibaratkab.go.id)

* Inspektorat (Novita Ary Sandi, SE., M.Si, CFrA): 0812 5425 4747

* SP4N LAPOR: [https://www.lapor.go.id](https://www.lapor.go.id)

* Instagram: @disdikbud.kubar

  1. Kepala sekolah diminta turut mengawasi dan mencegah segala bentuk pungli demi menciptakan PMB yang bersih, adil, dan kondusif.

“Surat edaran ini kami harapkan dapat menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup Bandarsyah.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

BERITA POPULER