SENDAWAR – Enam orang yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kutai Barat (Kubar) resmi diserahkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Samarinda, Senin (24/11/2025). Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil gelar perkara antara Kodim 0912 Kubar dan Polres Kubar.
Para terduga penyalahguna sebelumnya ditangkap dalam operasi gabungan Unit Intel Kodim 0912 Kubar dan Badan Intelijen Negara (BIN) pada 19 November 2025 di Kecamatan Barong Tongkok. Keenamnya kemudian ditetapkan untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang terdiri dari unsur hukum, medis, serta psikolog.
Mereka yang diserahkan yakni satu perempuan berinisial MS (27) dan lima pria masing-masing FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), dan AF (30).
Ketua BNK Kubar, Jamidi, mengatakan keputusan menyerahkan keenam penyalahguna ke BNNP Kaltim merupakan hasil kesepakatan seluruh aparat penegak hukum di Kubar. Asesmen ini akan menentukan status masing-masing, apakah sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau pengedar.
“Kesepakatan gelar perkara di Mapolres Kubar menyimpulkan bahwa seluruh penyalahguna menjalani asesmen di BNN Kaltim. Langkah berikutnya adalah penempatan mereka di rehabilitasi. Harapannya, upaya ini bisa menekan penyalahgunaan narkoba di Bumi Sendawar Tanaa Purang Negiman,” ujar Jamidi.
Ia menegaskan, proses rehabilitasi bukan bentuk hukuman, melainkan jalan pemulihan bagi para penyalahguna agar kembali stabil, sehat, dan mampu kembali berfungsi dalam masyarakat.
“Hasil tes urine menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika. Karena itu, rehabilitasi adalah langkah tepat dan sejalan dengan kerangka hukum serta pendekatan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kaltim, Iwan Setyawan, memastikan keenam orang tersebut telah melalui proses screening dan asesmen medis sebelum ditetapkan masuk layanan rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda.
“Seluruhnya akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 hingga 6 bulan,” terangnya.
Setelah tuntas menjalani rawat inap, mereka juga diwajibkan mengikuti tahap pascarehabilitasi yang dinilai penting untuk mencegah kekambuhan.
“Tanpa pascarehabilitasi, potensi kambuh bisa mencapai 75 persen. Jika seluruh tahapan diikuti lengkap, risikonya turun menjadi sekitar 35 persen. Kami juga melakukan home visit untuk memastikan mereka siap kembali ke lingkungan sosial tanpa kembali menggunakan narkoba,” jelas Iwan.
Melalui langkah terkoordinasi antara Kodim 0912 Kubar, Polres Kubar, BNK Kubar, dan BNNP Kaltim ini, pemerintah berharap penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di Kutai Barat dapat dilakukan lebih manusiawi, tepat sasaran, dan mengedepankan proses pemulihan bagi para penyalahguna.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R





