spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gasak Alat Kerja Industri, 2 Maling Diringkus

PASER – Aksi pencurian alat kerja di industri mebel, Kecamatan Tanah Grogot, diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser. Peristiwa penggondolan itu terungkap setelah pelakunya menjual hasil curiannya di media sosial.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, pihaknya mengamankan dua pelaku dan sejumlah barang bukti hasil curiannya. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (23/4/2023) pukul 03.00 WITA.

“Kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing inisial MAFR (22) dan IM (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot,” kata Gandha, Kamis (27/4/2023).

Gandha menerangkan, kejadian itu bermula saat korban terbangun dari tidur dan melihat kondisi rumahnya berantakan. “Dengan kondisi rumah yang berantakan, pelapor kemudian mengecek barang-barang berharga miliknya namun sudah raib digondol maling,” sambungnya.

Tersadar kehilangan barang berharga miliknya, pemilik rumah yang sekaligus industri mebel itu kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Paser. Sehari setelah kejadian, Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi bahwa barang yang hilang dijual melalui postingan Facebook.

Baca Juga:   Oknum Anggota DPRD Paser Diduga Provokasi Warga Tutup Jalan Angkutan Batu Bara

“Korban kemudian mengajak bertemu dengan pemilik postingan untuk membeli barang tersebut bersama Satreskrim Polres Paser, lalu mendatangi penjual dan selanjutnya langsung mengamankan dua orang tersangka,” urai Gandha.

Satreskrim Polres Paser mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mesin ketam warna orange, satu unit mesin gerinda warna orange, dan satu unit bor ketam warna orange. Atas kejadian itu, para tersangka dan barang bukti kini diamankan dan dibawa ke Polres Paser.

“Dari hasil pengumpulan keterangan oleh para tersangka, petugas akhirnya menjerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (bs)

BERITA POPULER