spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Garap Food Estate, Pemkab Paser Siapkan 2.500 Hektare

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyiapkan kawasan budidaya tanaman pertanian seluas 2.500 hektare untuk mendukung keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2023.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser, Erwan Wahyudi menyatakan, kawasan yang tersebar di 4 kecamatan itu, sudah berdasarkan hasil teknis dari Pemerimtah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Lokasinya di Kecamatan Tanah Grogot, Pasir Belengkong, Long Kali dan Long Ikis,” kata Erwan, Senin (5/12/2022).

Kajian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kaltim itu sudah terlaksana sejak Mei hingga Oktober 2022 lalu. Hasilnya, diperoleh data bahwa pada tahun 2022 luas lahan eksisting di Paser seluas 8.722,92 hektare.

“Ekspose kajian tersebut sebagai bahan masukan terhadap pihak-pihak terkait dalam pengembangan kawasan pertanian yang terintegrasi. Angkanya meningkat jika dibandingkan lahan eksisting pada tahun 2020 seluas 6.756,93 hektare,” ucap Erwan.

Sementara total luas lahan potensial (potensi sawah) yang tersebar di 10 kecamatan sebanyak 69.306,45 hektare. Erwan menuturkan, setelah keluar hasil kajian tersebut, perlu dilakukan analisis kelayakan.

Baca Juga:   Masjid Agung Nurul Falah Paser Dijadikan Pusat Kuliner Ramadan

Analisis kelayakan itu dilakukan pada kawasan pertanian padi sawah yang dialokasikan untuk kegiatan pengembangan lumbung padi (rice estate) atau lumbung pangan nasional (food estate).

Ia menambahkan, analisis kelayakan dimaksud minimal mampu memenuhi 4 kriteria yaitu kelayakan agroklimat dan tanah, kelayakan infrastruktur teknologi, aspek sosial budaya dan kelembagaan serta pemasaran.

Kedepan, Pemkab Paser dituntut membentuk lembaga teknis yang khusus menangani lumbung padi atau lumbung pangan nasional yang ditopang oleh litbang dan perguruan tinggi untuk memperkuat perencanaan dan implementasi.

“Kami berharap bisa mengkaji model local partnership dengan investor dalam mengelola lahan tanpa mengalihkan kepemilikan, model tersebut sejalan dengan program reformasi agraria untuk dapat menepis isu land grabing yang dapat menimbulkan disharmonisasi,” tutup Erwan. (bs)

BERITA POPULER