KUTAI BARAT – Pemerintah Kecamatan Sekolaq Darat menggelar forum rapat koordinasi untuk membahas dan menyepakati perbaikan infrastruktur jalan poros nasional di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Rapat berlangsung pada Kamis (23/1/2025) pukul 11.00 WITA di Kantor Camat Sekolaq Darat, dihadiri oleh perwakilan pemerintah, lembaga adat, aparat keamanan, serta perusahaan-perusahaan sawit.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sekolaq Darat, Suwela Erpina, dan dihadiri Kepala Lembaga Adat Yurang, Danramil Kecamatan Melak Lettu Inf Lilik, Kepala Bidang Bina Marga DPU-PR Yohanis Sau, Humas PT Kruing Lestari Jaya Muhammad Yusuf, perwakilan PT Fanggiono Group Supri, dan Humas PT Indogunta Group Edy Lan.
Turut hadir perwakilan tujuh kampung di Kecamatan Sekolaq Darat, termasuk Charles Meirio Yuda selaku perwakilan petinggi kampung dan Yatim dari Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Camat Suwela Erpina menjelaskan bahwa kerusakan jalan poros nasional disebabkan oleh truk pengangkut CPO (Crude Palm Oil) yang melebihi kapasitas.
“Jalan ini berstatus kelas III, yang hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton. Namun, banyak truk melintas dengan muatan 10 ton lebih. Bahkan, ada truk yang dimodifikasi tangkinya untuk menambah kapasitas,” ungkap Suwela usai memimpin rapat.
Rapat menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pihak terkait:
1.Perbaikan Gorong-Gorong
Gorong-gorong di beberapa titik, seperti Sekolaq Darat, Joleq (depan rumah Pak Serif), perbatasan Sekolaq Joleq dan Sumber Bangun, depan POM Sekolaq Darat, dan depan rumah Pak Nngkat, akan diperbaiki.
2.Perbaikan Jalan secara Profesional
Jalan dari Kampung Sekolaq Joleq hingga Kampung Sekolaq Oday akan diperbaiki oleh perusahaan, melibatkan Dinas PU-PR dan masyarakat sebagai tenaga teknis dan pengawas.
3.Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan yang menggunakan jalan, seperti PT Fanggiono Group, PT Indogunta Group, PT Kruing Lestari Jaya, dan PT Kalimantan Agro Sejahtera (KAS), bertanggung jawab atas biaya perbaikan, material, dan alat berat.
4.Pemeliharaan Berkala
Setelah jalan diperbaiki, perusahaan wajib melakukan pemeliharaan berkala setiap bulan selama truk mereka masih melintas di jalan tersebut.
5.Inventarisasi Kerusakan
Petinggi tujuh kampung di Kecamatan Sekolaq Darat diminta menginventarisasi kerusakan jalan sebagai data tambahan untuk perhitungan kebutuhan perbaikan.
6.Penyiraman Jalan Berdebu
Perusahaan diwajibkan menyiram jalan yang berdebu di titik-titik tertentu untuk mengurangi dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
7.Kepatuhan terhadap Klasifikasi Jalan
Jika jalan ditingkatkan oleh Balai Jalan Nasional, perusahaan harus menyesuaikan angkutan mereka dengan kapasitas yang diperbolehkan sesuai klasifikasi jalan.
Dengan kesepakatan ini, pihak perusahaan diharapkan segera melakukan tindakan nyata demi memperbaiki dan menjaga kualitas jalan di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat. Masyarakat juga diminta terus memantau pelaksanaan komitmen tersebut agar dampaknya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R