spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ETLE di Paser Terpasang, Sudah Disiapkan, Belum Diberlakukan.

PASER – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas akan segera berlaku di Kabupaten Paser. Penerapan itu dilakukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser memasang kamera ETLE pada pertengahan Desember lalu.

Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera tersebut terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot.

Adapun penggunaannya, nanti akan difungsikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Paser. Sementara terhadap pengelolaan, dilakukan secara bersama-sama baik dari Satlantas Polres Paser maupun Dishub Kabupaten Paser.

“Lokasi tepatnya di depan Kandilo Plaza. Sementara baru satu titik ini pemasangan ETLE,” kata Inayatullah, saat dihubungi, Minggu (31/12/2023).

Untuk diketahui, ETLE merupakan metode baru dalam penerapan disiplin berlalu lintas oleh petugas kepolisian. Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara masyarakat serta meminimalisir oknum pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga:   Paser Usulkan Bankeu Parpol pada 2025 Mencapai Rp 15 Ribu

Kendati alat tersebut sudah terpasang, namun belum dapat dipastikan kapan penerapan ETLE di Kabupaten Paser mulai diberlakukan. Pasalnya, upaya sosialisasi kepada masyarakat juga wajib dilakukan lebih dulu, sehingga ke depan, saat ada penindakan tidak ada lagi penolakan.

“Semoga penerapannya berjalan lancar dan pengendara bisa lebih tertib dalam mengemudi,” katanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo menjelaskan, nantinya bukti pelanggaran pengendara tersebut akan diidentifikasi dan akan diterbitkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan guna konfirmasi atas pelanggaran yang telah dilakukan pengendara.

“Kami harap dengan telah diterapkannya ETLE di Kabupaten Paser, selain meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berkendara juga mampu meningkatkan keamanan di Kabupaten Paser,” jelasnya.

Pihaknya juga masih akan berkoordinasi kembali dengan Pemkab Paser untuk peningkatan pelayanan ETLE. “Ke depan akan kami tingkatkan lagi pelayanan ETLE ini, makanya kami terus berkoordinasi dengan Pemkab Paser, tahun depan akan ada penambahan titik ETLE,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemasangan alat ETLE bersumber dari APBD Kabupaten Paser 2023 yang pengadaannya dilakukan oleh Dishub Kabupaten Paser senilai Rp 1,5 miliar. Sementara dari Polres Paser menyediakan fasilitas ruang pelayanan konfirmasi ETLE. (MK)

Baca Juga:   Pemkab Paser Butuh Dukungan Program Pelatihan Tenaga Kerja

BERITA POPULER