KUTAI BARAT – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Salman dan Rusdiansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (8/5/2025). Dalam sidang tersebut, sebanyak enam orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan.
Keenam saksi yang diperiksa antara lain Hairun, Juniati, Rani, Saleha, Firman, dan Fitrianur. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat pada Tahun Anggaran 2019–2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp950 juta.
“Terdakwa Salman dan Rusdiansyah adalah mantan Kepala Kampung dan Bendahara Kampung Deraya periode 2015–2021,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Mahesa Priyantama, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Angga Wardana, Sabtu (10/5/2025).
Angga menambahkan bahwa proses pemeriksaan saksi berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti.
“Sidang berjalan dengan aman dan tertib,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Mei 2025 mendatang, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R