KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait peralihan Jalan Pekerjaan Umum (PU) menjadi jalan operasional perusahaan tambang batu bara PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM), Selasa (6/5/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang komisi lantai dua Gedung DPRD Kutai Barat, Jalan Sendawar II, Barong Tongkok, ini dipimpin oleh Anggota DPRD H. Sopiansyah, serta dihadiri Ketua DPRD Ridwai, Wakil Ketua II Sepe, dan anggota Komisi Gabungan DPRD.
Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR, BKAD, PLN, Camat Mook Manor Bulatn, Petinggi dan Kepala Adat Kampung Marimun, serta pihak manajemen PT BISM.
Dalam RDP tersebut, lima poin kesimpulan utama berhasil dirumuskan. Pertama, PLN siap memasang jaringan listrik di jalan lama yang telah disepakati, dan kini menunggu alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan.
Kedua, PT BISM menyatakan komitmen untuk memperbaiki dan membiayai pembangunan jalan baru yang akan digunakan oleh warga Kampung Marimun.
Ketiga, Proses tukar menukar aset milik daerah dapat dilanjutkan setelah dokumen pendukung dari PT BISM diserahkan kepada Pemkab melalui BKAD.
Keempat, PT BISM dilarang melakukan aktivitas di jalan milik pemerintah daerah sebelum seluruh proses administrasi dan legalitas rampung.
Kelima, Pemkab Kutai Barat diminta tetap mengawasi aktivitas perusahaan tambang, meskipun kewenangan pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat.
“Semua keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat, khususnya warga Kampung Marimun, sekaligus memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujar H. Sopiansyah saat menutup rapat.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R