spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kutai Barat Gelar Hearing Bahas Wabah Penyakit Hewan dan Dana Hibah Pengadaan Ternak

KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Hearing) bersama Dinas Pertanian dan dokter hewan setempat, membahas penanganan wabah penyakit hewan serta kesepakatan penerimaan Dana Hibah (Pokir) untuk pengadaan hewan ternak. Rapat ini diadakan pada Senin (21/4/2025), di ruang rapat Komisi DPRD Kutai Barat, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pukul 11.00 Wita.

Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutai Barat, Sepe, yang didampingi oleh anggota DPRD dari Komisi Gabungan. Pemerintah Daerah diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian, Stepanus Alexander Samson, didampingi Plt. Sekretaris yang juga Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kubar, Sukori, serta dokter hewan Christine Susanti.

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa DPRD sangat mendukung pengawasan terhadap pengadaan hewan ternak yang dibantu melalui Dana Hibah atau Pokir anggota DPRD. “Kami berkeinginan agar Dinas Pertanian bisa mengawasi ternak-ternak yang dibantu melalui dana Pokir. Itu salah satu hal yang kami tekankan dalam hearing ini,” ujarnya usai pertemuan.

Baca Juga:   DPRD Kutai Barat Belum Miliki Unsur Pimpinan Definitif, Tunggu Rekomendasi DPP Partai

Selain itu, Ridwai juga menyampaikan perhatian DPRD terkait penanganan penyakit hewan, terutama wabah rabies yang berisiko mengancam hewan peliharaan masyarakat. “Rabies ini sangat berbahaya, karena tidak ada obatnya. Kami minta penjelasan tentang vaksin dan pengobatan bagi hewan-hewan yang terinfeksi,” katanya.

Dari penjelasan Dinas Pertanian, diketahui bahwa anggaran untuk pengadaan vaksin dan pengobatan hewan masih terbatas. Mendengar hal tersebut, Ridwai menyatakan bahwa DPRD siap mendukung penganggaran kebutuhan vaksin dan obat-obatan untuk Dinas Pertanian.

“Anggaran Dinas Pertanian masih terbatas, tapi kami akan bantu untuk pengadaan vaksin dan obat-obatan. Kami khawatir apabila penyakit itu menyerang hewan-hewan peliharaan masyarakat, maka dapat menyebabkan kerugian besar,” tambahnya.

Dalam hearing tersebut, DPRD juga memberikan saran kepada pemerintah, khususnya Dinas Pertanian, agar memperketat persyaratan bagi kelompok penerima bantuan bibit hewan ternak.

“Kelompok penerima bantuan sapi, misalnya, harus menyiapkan kebun rumput, kandang, dan memenuhi syarat lainnya,” ujar Ridwai menegaskan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, melalui Dinas Pertanian, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penanganan terkait wabah penyakit hewan serta mengoptimalkan pengadaan hewan ternak melalui dana hibah.

Baca Juga:   Polsek Muara Lawa Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kutai Barat

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R.

BERITA POPULER