spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD dan Warga Intu Lingau Sepakati 9 Poin Penyelesaian Konflik dengan PT BDLR

KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Kampung Intu Lingau dan manajemen PT Borneo Damai Lestari Raya (BDLR), Senin (7/7/2025) sore. Rapat yang digelar di ruang lantai II Gedung DPRD Kubar itu membahas sengketa pembebasan lahan dan belum diterimanya tali asih oleh masyarakat setempat.

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, yang memimpin langsung jalannya rapat, mengungkapkan bahwa masyarakat meminta audiensi sebagai respons atas dugaan pembebasan lahan yang tidak tepat sasaran serta ketidakjelasan pemberian tali asih dari perusahaan kepada warga terdampak.

“Dari hasil rapat, kami menyepakati sembilan poin kesimpulan yang akan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian masalah ini,” ujar Ridwai kepada wartawan usai rapat, sekitar pukul 18.16 Wita.

Sembilan Kesimpulan DPRD Kubar:

  1. DPRD tidak memiliki kewenangan mencabut HGU (Hak Guna Usaha).
  2. Meminta PT BDLR melakukan penelitian ulang terkait pemberian tali asih.
  3. Menyerahkan kepada pemerintah kampung dan camat untuk membentuk tim verifikasi.
  4. Sepakat menghentikan sementara seluruh aktivitas PT BDLR, hingga proses verifikasi dilakukan.
  5. Adanya ketidaksesuaian dalam proses pembebasan lahan yang menimbulkan keresahan warga.
  6. Perlu pengawasan lebih lanjut terhadap pembebasan lahan, agar menjunjung asas keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
  7. Merekomendasikan pembentukan tim mediasi atau verifikasi independen yang melibatkan Pemda, masyarakat, dan perusahaan.
  8. Meminta PT BDLR menindaklanjuti laporan masyarakat yang belum menerima tali asih dan melaporkan perkembangan ke DPRD.
  9. DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa hingga tuntas demi memastikan tidak ada pelanggaran hak masyarakat dalam proses investasi dan pembangunan.
Baca Juga:   Banjir Rendam Delapan Kampung di Muara Lawa, Pemkab Kutai Barat Salurkan Bantuan dan Siapkan Hotline

“Intinya, segala kegiatan PT BDLR harus dihentikan sementara, sambil menunggu hasil verifikasi di lapangan,” tegas Ridwai.

Secara terpisah, perwakilan manajemen sekaligus kuasa hukum PT BDLR, Dalmasius Guntong, menyatakan bahwa pihak perusahaan belum menyepakati hasil kesimpulan tersebut.

DPRD Kutai Barat pada saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Instansi terkait,pemerintah Kampung,dan Masyarakat Kampung Intu Lingau,serta manajemen PT.BDLR diruang rapat lantai II Kantor DPRD Kubar. (Foto : Ichal/ Media Kaltim)

“Karena ini sifatnya RDP atau hearing, jadi sah-sah saja jika DPRD dan masyarakat mengambil kesimpulan demikian. Tapi secara manajemen, kami belum setuju dengan keputusan penghentian kegiatan,” ujar Dalmasius.

Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki wewenang langsung untuk mengambil keputusan operasional di lapangan karena keputusan berada di tangan pimpinan PT BDLR di Jakarta.

“Yang hadir di sini hanya karyawan lokal. Kami masih harus berkomunikasi langsung dengan manajemen pusat untuk menindaklanjuti hasil RDP ini,” jelasnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Cepe Martinus, anggota Komisi Gabungan DPRD, Kabid Dinas Perkintan Kubar Makkulau, Kapolsek Damai Iptu Roni Gultom, Camat Nyuatan Tomi Taruna, perwakilan BPN Wahyu P, serta perwakilan manajemen PT BDLR, Raditya Yudha.

Dari unsur masyarakat hadir Petinggi Kampung Intu Lingau Abed Nego, Ketua BPK Ebit Yadam, serta sepuluh perwakilan warga Kampung Intu Lingau yang terdampak.

Baca Juga:   ETLE Mulai Berlaku di Kubar, Sehari Capai 60 Pelanggaran

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

BERITA POPULER