KUTAI BARAT – Kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Acara yang digelar di Ballroom Grand Family Hotel, Barong Tongkok, Selasa (15/7/2025) berlangsung sejak pukul 10.00 – 17.00 Wita.
Setelah dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, para peserta sosialisasi dari berbagai sektor usaha—termasuk pertambangan, perkebunan, dan UMKM—berinteraksi aktif dalam sesi diskusi bersama narasumber dari DPM-PTSP Provinsi Kalimantan Timur.
Materi yang disampaikan mencakup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Implementasi Perizinan Berbasis Risiko, serta Tata Cara Penyampaian LKPM, yang dibawakan oleh Luffi Abdul Salam dan Taufik dari DPM-PTSP Kaltim.
Taufik, narasumber dari Bidang Pelayanan Operasional dan LKPM DPM-PTSP Provinsi Kaltim, mengatakan bahwa mayoritas pertanyaan peserta berkaitan dengan teknis pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS), prosedur pembuatan izin, serta hak dan kewajiban pelaku usaha.
“Dalam diskusi ini kami banyak menjelaskan tentang mekanisme OSS, termasuk bagaimana pelaku usaha bisa memahami dan memenuhi persyaratan izin secara benar agar tidak terkendala administrasi di tengah kegiatan usaha,” jelas Taufik.
Ia mengapresiasi antusiasme peserta yang dinilainya tinggi dan sangat aktif menyampaikan pertanyaan, termasuk permasalahan konkret yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
“Alhamdulillah tanggapan peserta luar biasa. Banyak sekali pertanyaan yang kami terima, dan dari situ kami bisa mengetahui masalah yang dihadapi para pelaku usaha, khususnya di Kutai Barat. Beberapa bisa langsung kami bantu jawab, namun sebagian lainnya akan kami tindak lanjuti setelah kegiatan,” ungkapnya.
Taufik juga menyinggung keberadaan regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang akan segera berlaku, dan saat ini masih dalam tahap pendalaman teknis oleh pemerintah.
“Kami juga masih mempelajari secara teknis PP 28 Tahun 2025. Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, pelaku usaha bisa bersiap lebih awal terhadap perubahan regulasi tersebut,” tambahnya.
Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R